Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk mengusut dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland 101 (AW101). Menurut dia, selain merugikan rakyat ada pihak lain yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Soal pertahaan dan keamanan kalau dikorupsi yang rugi negara dan prajurit,” kata Febri Diansyah di KPK, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca juga:
Soal Korupsi Heli AW 101, Cerita Panglima TNI Saat Ditanya Jokowi
Febri menuturkan sejauh ini sudah ada 13 saksi yang telah diperiksa. Dari jumlah itu, 7 saksi adalah dari kalangan sipil sementara 6 lainnya adalah pihak militer. Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi, kasus tersebut mirip dengan suap yang terjadi di Badan Keamanan Laut. Ada saksi yang diperiksa di POM TNI dan KPK.
Meksi begitu, pemeriksaan saat ini masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. “POM TNI tangani kalau berlatar belakang militer, KPK hanya ke sipil,” kata Febri.
Baca pula:
Kasus Korupsi Heli AW 101, Gatot Nurmantyo Mengaku Tak Bisa Tidur
Febri menuturkan untuk masalah persidangan nanti, pihaknya belum mengambil kesimpulan apakah akan membentuk pengadilan koneksitas. Pengadilan koneksitas apabila dibentuk harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menilai persidangan di Pengadilan Tipikor nanti hanya akan khusus menangani persoalan korupsi di pembelian Helikopter AW101.
Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Helikopter AW 101 yang diungkap KPK tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara senilai minimal Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar. KPK menyatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dari pihak swasta yang terlibat korupsi dalam proyek helikopter ini. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara penyidikan.
Silakan baca:
Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Spesifikasi Tak Sesuai, tapi...
Sejauh ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI WW pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang merupakan staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini