Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Klarifikasi Alasan Calon Kepala Daerah dengan Ijazah Palsu Bisa Ikut Pilkada

Apa penjelasan KPU soal calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu?

27 Februari 2025 | 12.40 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya perlu waktu lama untuk memverifikasi ijazah calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 lalu. Hal itu mengakibatkan kemenangan atau keikutsertaan calon kepala daerah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kami boleh menyampaikan, memang kami juga punya keterbatasan untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli atau tidak asli dalam waktu yang sangat mepet. Untuk menyatakan sesuatu (ijazah) tidak asli, kami butuh putusan pengadilan," ujar Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Adapun, tiga daerah dengan calon kepala daerah berperkara ijazah palsu yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Palopo. Menurut Afifuddin, KPUD di tiga daerah tersebut belum bisa memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah pada masa yang telah ditentukan.

"Proses itu belum terpenuhi saat masa di mana teman-teman harus memutuskan seseorang memenuhi syarat atau tidak, atau masa pencalonan," kata dia.

Dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025 lalu hakim MK mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.

"Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo.

Hal serupa terjadi pada Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra B yang ternyata tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. 

Sebelumnya, MK menetapkan perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 wilayah dengan alasan beragam. Di Pilgub Papua, misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai. Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.

Sementera itu di Pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan PSU. Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus