Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Kronologi Temuan 7 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Putrinya di Banyumas

Pria berinisial R jadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses dengan putrinya di Banyumas. Ini kronologi temuannya.

27 Juni 2023 | 16.44 WIB

Warga menonton proses penggalian oleh Polresta Banyumas di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 22 Juni 2023. Jasad ini ditemukan saat pekerja hendak meratakan tanah di bekas lahan yang pernah menjadi kolam ikan. ANTARA/Idhad Zakaria
Perbesar
Warga menonton proses penggalian oleh Polresta Banyumas di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 22 Juni 2023. Jasad ini ditemukan saat pekerja hendak meratakan tanah di bekas lahan yang pernah menjadi kolam ikan. ANTARA/Idhad Zakaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banyumas - Polisi mengungkap kasus hubungan sedarah atau inses antara ayah dan putrinya di Banyumas, Jawa Tengah, yang berujung pada pembunuhan terhadap 7 bayi hasil hubungan keduanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebanyak 7 bayi yang dibunuh tersebut ditemukan terkubur di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kronologi temuan kerangka bayi

Dilansir Tempo, Selasa, 27 Juni 2023, kasus pembunuhan bayi hasil hubungan inses ini pertama kali terungkap saat dua pekerja bernama Slamet dan Purwanto menemukan benda yang diduga kerangka bayi manusia pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu mereka tengah meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42 tahun, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Kegiatan itu dilakukan Slamet dan Purwanto sekitar tiga bulan lalu.

Atas temuan benda yang diduga kerangka bayi itu, polisi lantas datang ke lokasi penemuan. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda yang diduga kerangka bayi.

Mereka kemudian membawa benda itu ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik ternyata memang benar bahwa temuan benda tersebut adalah kerangka bayi.

Sepekan kemudian atau Kamis, 21 Juni 2023, polisi menemukan lagi tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama. Polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial E yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka R, polisi kemudian melakukan pencarian lagi atas tiga kerangka bayi di lahan bekas kolam tersebut, namun hingga kini belum menemukan kerangka bayi itu.

Selanjutnya: Mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban…

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," kata Agus.

Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus ini. "Semalam, kami telah menetapkan R, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Agus.

Menurut Agus, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Agus mengatakan, R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25 tahun sejak 2012.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujar dia.

Tersangka R dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus