Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pria di Banyumas Diduga Bunuh Empat Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Anaknya

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan kerangka bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Kamis.

26 Juni 2023 | 23.55 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga membunuh empat bayi hasil hubungan sedarah dengan anaknya. Dia pun ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan kerangka bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 08.00. Saat ditemukan, kerangka tersebut terbungkus pakakaian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ketika pelapor meratakan tanah dengan cangkul menemukan kain yang terdiri kaos warna merah, kaos putih, dan daster putih. Setelah dilihat ternyata di dalamnya ditemukan tulang yang diduga tulang manusia," sebut Kasatreskrim Polres Banyumas Komisaris Agus Supriyadi, Senin malam, 26 Juni 2023.

Warga yang menemukan kerangka dan pemilik lahan lokasi penemuan lantas melapor ke kepolisian. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk proses penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah terhadap tersangka yang diduga membuang jasad bayi tersebut. "Atas nama Rudi. Bapak korban," ungkap Agus.

Polisi langsung memburu dan menangkap tersangka. "Selanjutnya dilakukan proses penangkapan yang kemudian tersangka dilakukan introgasi awal dan mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap bayi," ujar.

Menurut Agus, ketika diperiksa oleh penyidik tersangka mangaku bayi yang dia bunuh merupakan hasil hubungan sedarah (inses). "Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya sendiri," sebut dia.

Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus