Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) memprotes kebijakan larangan LGBT menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Kejaksaan Agung menolak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT menjadi calon pegawai negeri di instansi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“OPSI sebagai organisasi koalisi komunitas kelompok yang paling rentan, termasuk di dalamnya LGBT memprotes kebijakan larangan PNS berdasarkan orientasi seksual,” kata Gabriel Eel, dari OPSI, yang selama ini fokus mendampingi kelompok minoritas seksual, di Semarang, Selasa 26 November 2019.
Gabriel beralasan kualitas gender bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak sama dengan warga negara lain. Dengan begitu ia minta agar orang dengan orientasi seks minoritas diperlakukan dengan kebijakan sama. “Termasuk dalam penerimaan CPNS,” kata Gabriel.
Ia menjelaskan, larangan PNS tak membicarakan masalah orientasi seksual, namun lebih mengutamakan skill karena PNS merupakan profesi dan prestasi yang baik, bukan persoalan seks dan jenis kelamin.
Gabriel mengatakan, kelompok LGBT selama ini juga tak masuk dalam kategori gangguan jiwa.
Hal itu dibuktikan dengan penghapusan aturan LGBT bukan bagian dari gangguan jiwa pada 1999 dan pengakuan adanya transgender pada 2017.
“Jika menolak PNS dari bagian dari LGBT, dalam proses ujian masuk siapa yang bisa mengetahui, karena ilmu psikologi juga mengakui bahwa LGBT bukan gangguan,” kata Gabriel.
Ia minta pemerintah bertanggungjawab mengakomodir semua warga negara, termasuk di dalamnya transgender dan LGBT menjadi PNS. Hal itu juga mengacu pada sila ke lima dalam Pancasila yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan larangan kelompok orientasi seksual menjadi PNS sebagai perlakuan diskriminatif. “Ombudsman sedang melakukan pengawasan seleksi CPNS, kebijakan itu tak boleh berlaku,” kata Siti Farida.
Kelompok orientasi seksual termasuk di dalamnya LGBT, menurut Siti bukan sesuatu yang menghambat sebagai ASN. “Intinya tak boleh melakukan tindakan diskriminatif apa lagi hak mendapatkan pekerjaan masuk dalam konvensi HAM dan dilindungi UUD 1945,” kata Siti Farida.
Ia meminta agar pemerintah memegang teguh prinsip non diskriminatif dalam rekrutmen CPNS. Ombudsman Jateng juga akan menyampaikan adanya penolakan bagi kelompok orientasi seksual dalam perekrutan CPNS. “Akan saya sampaikan ke Ombudsman pusat kebetulan kami sedang Rakor,” katanya.