Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Layanan Telemedisin Banyak Kekurangan, Menkes: Pasien Bisa Komplain di 3 Jalur

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui masih adanya kekurangan dalam layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

14 Februari 2022 | 21.00 WIB

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengunjungi ruang IGD Covid-19 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Kunjungan ini untuk menyemangati tenaga kesehatan atau nakes yang tengah bertugas. Kemenkes
Perbesar
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengunjungi ruang IGD Covid-19 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Kunjungan ini untuk menyemangati tenaga kesehatan atau nakes yang tengah bertugas. Kemenkes

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih adanya kekurangan dalam layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Dari 358 ribu pasien isoman yang dilayani Kementerian Kesehatan, baru 100 ribu yang sudah mendapat obat. "Memang ada kekurangannya dan catatan ketidaksempurnaan," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin, 14 Februari 2022.

Kemenkes membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan komplain jika terjadi keterlambatan kedatangan obat dan sebagainya. Ada tiga jalur yang disediakan. Pertama, masyarakat bisa menghubungi nomor 119 extension 9. Kedua, bisa ke nomor 1500 567. Ketiga, bisa komplain lewat email ke kontak kemkes.go.id. "Kami akan selalu memperbaiki layanan," ujar Budi.

Ia meminta masyarakat memaklumi karena banyaknya pasien yang dilayani. Pemerintah tetap mengimbau pasien Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah. "Kalau di rumah sakit, nanti malah bisa ketularan, keluarganya juga susah melayani ya. Kalau masih di atas 95 persen saturasinya, batuk sedikit, demam sedikit, pilek, dirawat di rumah saja," tuturnya.

Lewat layanan telemedisin, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis. Layanan dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman. Sejauh ini, layanan telemedisin masih dilakukan di Jawa-Bali. Namun ke depan, pemerintah akan memperluas hingga luar Jawa-Bali.

DEWI NURITA

Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Berstatus OTG Tetap Layani Pasien Lewat Telemedisin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus