Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

LBM PBNU Soroti Haji Tanpa Visa Resmi, Berpotensi Jadi Haji Ghasab

LBM PBNU mengajak masyarakat Indonesia menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi haji yang telah ditetapkan pemerintah Saudi.

12 Mei 2024 | 17.27 WIB

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Perbesar
Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghasab) hak atau kenyamanan jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara," kata Mahbub dalam keterangannya pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mahbub mengatakan ini menyikapi antusiasme menunaikan ibadah haji, namun dengan mengabaikan prosesnya. Seperti nekat melanggar tuntunan syariat dengan berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji, yakni visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Dia menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji melalui visa haji bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat. Menurut dia, praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia. Selain itu, Mahbub berpendapat bahwa praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. 

Dampak dari praktik haji ilegal terjadi pada yang bersangkutan dan jamaah haji dunia. Mulai dari darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas Saudi yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghasab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Mahbub.

Dia mengajak masyarakat Indonesia menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi. Juga ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia. 

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” ujar Mahbub.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus