Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti kemenangan kotak kosong dalam perhelatan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad mengatakan, fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian dinyatakan menang pada pilkada, adalah suatuh hal yang tidak masuk akal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini suatu anomali," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut dia, apabila masyarakat menginginkan adanya kepemimpinan alternatif, hal tersebut akan lebih baik diimplementasikan dengan mendorong pasangan calon untuk berlaga melalui jalur perseorangan atau independen.
Apalagi, kata dia, negara melalui aturan perundang-undangan juga telah memberikan kemudahan kepada siapa pun untuk dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada pilkada ini.
"Aspirasi kepemimpinan alternatif seharusnya tidak hanya pada saat voting, namun juga bisa sejak awal di proses pencalonan," ujar Ahmad.
Ia mengatakan, pasangan calon tunggal yang berlaga pada pilkada ini, sejatinya memiliki hak untuk dipilih karena telah mengikuti seluruh rangkaian proses dalam pencalonannya.
Karena hal tersebut, Ahmad mengatakan, DPR akan melakukan evaluasi secara holistik dan komprehensif untuk penyelenggaraan pilkada, termasuk mengenai adanya mekanisme kotak kosong.
Adapun dari 36 pemilihan pada pilkada ini yang diikuti oleh pasangan calon tunggal, 2 di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengatakan dua pilkada yang dimenangkan kotak kosong adalah pilkada Pangkalpinang dan pilkada Bangka. "Perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah," kata Idham.
Dengan kemenangan kotak kosong, kata Idham, sebagaimana Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka daerah yang belum memiliki kepala daerah terpilih melalui pemilihan, sementara akan dipimpin oleh penjabat kepada daerah.
Idham melanjutkan, KPU juga akan melaksanakan pilkada ulang pada pemilihan yang dimenangkan kotak kosong. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024, pilkada ulang harus dilaksanakan satu tahun sejak hasil pemungutan suara dilangsungkan.
"Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong akan digelar kembali pada September 2025," ujar Idham.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.