Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024. Di antaranya, yakni memahami aturan di kampus tujuan, verifikasi rapor, dan daftar ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya, aturan di masing-masing PTN penerima berbeda-beda. Maka dari itu penting untuk mencari informasi terkini seputar tata cara daftar ulang calon mahasiswa baru jalur SNBP 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut hal yang harus dilakukan calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) yang lulus jalur SNBP tahun ini. Pastikan untuk tidak melewati tahapan registrasi agar tidak didiskualifikasi.
1. Verifikasi Rapor
- Calon mahasiswa baru wajib mengunggah kartu tanda peserta SNBP tahun akademik 2024 dan scan rapor asli semester 1 sampai 5 dalam satu file PDF di laman penerimaan.ui.ac.id/verifikasi. Periode verifikasi rapor ini dimulai dari 27 Maret pukul 08.00 sampai 30 Maret 2024 23.59 WIB.
- Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak mengunggah dokumen tersebut (poin nomor 1) pada jadwal yang telah ditentukan.
- Hasil verifikasi rapor akan diumumkan di laman penerimaan.ui.ac.id/verifikasi pada 5 April 2024 pukul 16.00 WIB. Setelah itu, peserta akan memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pra-Registrasi
- Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM dapat melakukan pra-registrasi pada 16 sampai dengan 23 April 2024.
- Pra-registrsi dilakukan melalui laman pra-registrsi.penerimaan.ui.ac.id. Login dengan memasukkan NPM dan pilihan program studi atau prodi.
- Ikuti petunjuk yang disampaikan. Isi formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.
- Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-registrsi.penerimaan.ui.ac.id dinyatakan tidak menyelesaikan tahap pra-registrasi, dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
3. Evaluasi dan Penetapan UKT
Universitas Indonesia (UI) menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara berkeadilan yang berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
- Melakukan pengisian data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman sistem informasi UKT ukt.ui.ac.id.
- Pengisian data ini wajib dilakukan secara online dengan periode yang akan diinformasikan lebih lanjut setelah pengisian pra-registrasi.
- Jadwal evaluasi dan penetapan dapat dilihat di Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
- Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tetap wajib melakukan tahap evaluasi dan [enetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP-K UI.
4. Pembayaran Biaya Pendidikan
- Pembiayan biaya pendidikan baru dapat dilakukan setelah pengumuman penetapan UKT.
- Pastikan sudah mengetahui NPM, dan telah menyelesaikan pra-registrasi serta evaluasi dan penetapan UKT sebelum melakukan pembayaran biaya pendidikan.
- Biaya pendidikan yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk dan atas nama mahasiswa tidak bisa dialihkan untuk biaya pendaftaran mahasiswa lain, dan atau jenjang maupun jalur masuk lain.
- Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan pra-registrasi dan pembayaran biaya pendidikan akan diregistrasikan secara otomatis sebagai mahasiswa baru. Username dan password akun SSO UI untuk registrasi akademik akan dikirimkan melalui email sesuai data pra-registrasi.
- Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak menyelesaikan pra-registrasi dan melakukan pembayaran biaya pendidikan.