Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mahasiswa UNIKA Medan Dikeluarkan Tanpa SP 1 dan SP 2, Rektorat: Sudah Ada Upaya Mediasi

Upaya mediasi yang telah dilakukan kepada mahasiswa sebelumnya oleh pihak rektorat adalah pemanggilan pada mahasiswa tersebut.

12 Desember 2023 | 09.50 WIB

Puluhan Mahasiswa Berdemonstrasi di Depan Kampus Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Senin, 11 Desember 2023/ISTIMEWA
Perbesar
Puluhan Mahasiswa Berdemonstrasi di Depan Kampus Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Senin, 11 Desember 2023/ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mahasiswa kemarin menggelar demonstrasi di depan Universitas Katolik Santo Thomas disingkat UNIKA, Medan, menuntut pencabutan SK Rektor bagi mahasiswa yang dikeluarkan dan di-skorsing.

Namun, kepada awak media, Wakil Rektor III UNIKA Charles Sitindaon menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap pada keputusan menjunjung tinggi peraturan yang ada, Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Upaya mediasi yang telah dilakukan kepada mahasiswa sebelumnya oleh pihak rektorat adalah pemanggilan pada mahasiswa. Pihaknya mengaku tak mengirim surat peringatan secara tertulis, “Waktu itu hanya dihimbau, tapi melakukan aksi demonstrasi lagi,” kata Charles.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Charles, mahasiswa bisa dikeluarkan tanpa memberikan surat peringatan secara tertulis karena pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa ini adalah membawa spanduk, membuat orasi, dan menjelek-jelekkan nama baik UNIKA. 

Sebelum aksi ke kampus, massa aksi ini sudah lebih dulu ke LLDIKTI Wilayah I yang ada di Kota Medan untuk menyampaikan surat gugatan. Dan akan ada pertemuan antara pihak rektorat UNIKA dan LLDIKTI pada Kamis mendatang.

Paskawan Gultom menyampaikan aksi Dies Natalis yang menjadi salah satu alasan mereka dikeluarkan, dilakukan karena pembentukan panitia mubes mahasiswa. Pihak panitia ini kemudian melakukan audiensi dengan rektorat untuk melakukan mubes. 

“Tapi kampus memaksa meng-counter panitia mubes untuk membuat satu aturan kemahasiswaan” ucapnya. Kemudian audiensi lanjutan dilakukan karena adanya aturan kemahasiswaan yang dilakukan, namun ditolak. Hingga akhirnya WR III mengundang seluruh pimpinan lembaga kemahasiswaan untuk berdialog. Di akhir dialognya, mereka menyepakati untuk melakukan adendum. 

“Dimana ada AD/ART versi kampus dan ada AD/ART versi mahasiswa,” lanjutnya. Tapi, adendum yang telah diwacanakan kampus ini tidak dilakukan oleh pihak kampus. Sehingga, ada kemarahan dari berbagai pihak kepada pihak kampus, sehingga mengakibatkan demo di acara Dies Natalis,” ujar Paskawan lagi.

Pun di dalam penyuratan DO dan skorsing juga beragam tanggal dan bulannya, namun sama penyampaiannya. Surat DO milik Paskawan dan Jhonson tanggal 23 Oktober 2023, namun diberikan kepada mereka pada tanggal 1 Desember 2023.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus