Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti menerima surat panggilan mediasi dari Polda Riau. Khariq dipolisikan dengan tudingan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Guna kepentingan penyelidikan kasus ini, ia diminta mendatangi Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Guna kepentingan penyelidikan dimohon kepada Saudara untuk hadir mengikut mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 10.00 WIB. Ruangan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru Provinsi Riau,” bunyi surat panggilan bertanggal Selasa, 7 Mei 2024 tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khariq mengatakan, ia akan datang ke panggilan mediasi dari dari Polda Riau pada pada Senin, 13 Mei 2024 itu. Untuk langkah selanjutnya Khariq menyerahkan hal ini pada kuasa hukumnya di LBH Pekanbaru.
Perkara bermula dari unggahan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). UNRI memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi pada 2024. Jumlah biaya tersebut bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes dilakukan dengan membuat konten media sosial.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Mahasiswa Fakultas Pertanian ini menyentil biaya UKT prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta dan pendidikan dokter mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten juga menampilkan foto sang rektor.
Rektor Unri kemudian melaporkan konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau IPI tersebut karena dinilai menyerang kehormatannya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi Antara, Rabu, 8 Mei 2024 menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Prof Sri Indarti. “Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Hery.
Pada 23 April 2024, Khariq lalu menerima surat panggilan yang jelas ditujukan untuknya sebagai individu, bukan nama akun AMP. Surat itu berupa panggilan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/ 619/ IV/ 2024 Ditrekrimsus. Khariq dikenai Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sementara itu, Rektor Unri mengaku tidak melaporkan Khariq Anhar. Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Kamis 9 Mei 2024 ia menyanggah lewat berbagai poin. Sri Indarti mengatakan dari awal yang dilaporkan adalah akun pemilik nama AMP, bukan mahasiswa Unri, yang menurutnya mencoreng nama baiknya lantaran penggunaan kalimat broker pendidikan.
Sri mengatakan, pihaknya tetap mendukung kebebasan berpendapat dan tidak lakukan pembungkaman. Ia pun siap menerima kritik dan saran terhadap kebijakan UKT dan IPI. Guru Besar Unri ini juga menyampaikan tidak akan melanjutkan tunturan kepada mahasiswanya yang mengkritik kebijakan UKT.
“Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Mei 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I INTAN SETIAWANTYE | ELLYA SYAFRIANI I HENDRIK YAPUTRA