Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mahasiswa Unri Kritik Aturan Baru Soal Uang Pangkal: Ada yang Wajib Dibayar hingga Rp 115 Juta

Setelah melontarkan kritik terhadap kebijakan kampunsya, mahasiswa dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti.

8 Mei 2024 | 14.14 WIB

Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, mengkritik kampusnya yang menetapkan kebijakan baru soal uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi. "Saya kritik kebijakan kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah melontarkan kritik terhadap kebijakan kampusnya, Khariq dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti. Ia dituduh melakukan pencamaran nama baik dan dilaporkan dengan UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, ia membuat konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memberatkan calon mahasiswa baru. Menurut Khariq, kebijakan uang pangkal baru kali pertama ditetapkan pada 2024. Kebijakan ini bersifat wajib bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri. 

Adapun kebijakan uang pangkal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau Tahun 2024.

Besaran uang pangkal tersebut di antaranya paling tinggi Program Studi Pendidikan Dokter sebesar Rp 115 juta. Kemudian uang pangkal sebesar Rp 20 juta terdapat di tujuh program studi di antaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.

Uang pangkal sebesar Rp 25 juta terdiri atas empat prodi, di antaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Informatika.

Kemudian uang pangkal terendah Rp 10 juta terdiri atas 6 prodi, di antaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum.

Alasan itu yang membuat Khoriq membuat konten kritik. Konten video kritik itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.

Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kuliah Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.

Adapun kuasa hukum Sri Indarrti Muhammad A. Rauf membenarkan soal pelaporan mahasiswa Unri tersebut. Menurut dia,  Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.

"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Rauf, kebijakan uang pangkal sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus