Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Masa Tenang Mulai Hari Ini: 8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada 8 hal yang dilarang di Masa Tenang.

11 Februari 2024 | 08.30 WIB

Petugas Bawaslu mencabut alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar di salah satu ruas jalan protokol saat penertiban di Blitar, Jawa Timur, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. Penertiban APK ini juga digelar di berbagai daerah seiring memasuki masa tenang menjelang Pilkada. ANTARA/Irfan Anshori
Perbesar
Petugas Bawaslu mencabut alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar di salah satu ruas jalan protokol saat penertiban di Blitar, Jawa Timur, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. Penertiban APK ini juga digelar di berbagai daerah seiring memasuki masa tenang menjelang Pilkada. ANTARA/Irfan Anshori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki  kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham sat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang  hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3/ 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, di masa tenang, semua pihak dilarang:

1. menggelar pertemuan terbatas
2. mengadakan pertemuan tatap muka
3. menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. memasang alat peraga di tempat umum
5. menggunakan media sosial untuk kampanye
6. berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. mengadakan rapat umum
8. menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus