Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024 sampai hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, dilansir dari Antara pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang ditetapkan selama 3 hari yang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.
Selain itu, selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Berikut adalah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah larangan selama masa tenang di antaranya:
- Melakukan aktivitas kampanye.
- Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput.
- Memberikan imbalan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon DPR, DPD dan DPRD.
- Menjanjikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu.
- Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu.
- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
- Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka.
- Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
- Memasang alat peraga di tempat umum.
- Menggunakan media sosial untuk kampanye.
- Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Sanksi Apabila Melanggar Aturan Masa Tenang
Peserta pemilu yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Berikut adalah sanksi yang dikenakan apabila melanggar masa tenang.
- Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
- Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Oleh karena itu, KPU mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang.
Untuk masyarakat,, KPU mengimbau agar tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Yang paling penting adalah tolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.
RIZKI DEWI AYU