Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes Yandri Susanto Pastikan Istrinya Akan Ikuti Pilkada Ulang Serang

Menteri Desa Yandri Susanto yakin istrinya akan kembali memenangkan Pilbup Serang setelah sempat dibatalkan oleh MK

26 Februari 2025 | 15.31 WIB

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memastikan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, akan kembali mengikuti kontestasi pilkada ulang di Kabupaten Serang. Sebelumnya, kemenangan Ratu dalam Pilkada Serang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Oiya (lanjut) kan enggak didiskualifikasi. Dua calon itu (Ratu-Najib) tetap (ikut serta)," kata Yandri kepada Tempo ketika ditemui setelah menggelar konferensi pers di Tebet pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika ditanyakan soal kemungkinan terjadinya kasus serupa dalam pilkada ulang Serang nanti, Yandri tidak memberikan jawaban. "Udah minum dulu, kau terlalu serius," kata dia.

Istri dari Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah maju menjadi calon bupati dalam Pilkada Serang 2024. Ia berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas sebagai calon wakil bupati. Ratu-Najib kemudian memenangkan kontestasi tersebut. Mereka mengalahkan pasangan calon lainnya, yaitu Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. Namun, kemenangan mereka digugat ke MK.
Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan oleh MK. Hal ini sekaligus menganulir kemenangan Ratu-Najib. KPU pun diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Meski harus PSU, Yandri merasa yakin istrinya akan kembali memenangkan pilbup Serang. Ia mengklaim, para partai politik (parpol) pengusung juga sudah sepakat untuk kembali memberikan dukungan kepada Ratu-Najib. "Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," ucap Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.

MK membacakan putusan yang mengabulkan gugatan sengketa pilbup Serang pada Senin, 24 Februari 2025. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam dalil putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri. “Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny. Karena itu, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus