Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memberikan tanggapannya terhadap putusan MK yang menganulir hasil pemilihan bupati (pilbup) Serang 2024 lalu. Akibat putusan ini, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah batal menang dalam kontestasi itu dan harus mengikuti pemungutan suara ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yandri menilai, putusan tersebut sudah menjadi hak prerogatif dari MK selaku lembaga yang berwenang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi yang sudah disampaikan kepada publik, ya itu hak mereka," ucap Yandri dalam agenda konferensi pers di Tebet pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yandri mengatakan, fakta yang disebutkan dalam putusan itu berbeda dengan fakta yang ditemukan oleh pihaknya di lapangan. Fakta-fakta tersebut, kata Yandri, sudah pernah disampaikan dalam agenda persidangan. Namun, tak digubris para hakim.
"Kami punya fakta sendiri dan sudah kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," ujar Yandri.
Yandri membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai Bupati Serang. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan. "Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.
Meskipun begitu, Yandri menyatakan tetap menghargai dan menghormati putusan MK tersebut. Ia juga menyebut partainya siap untuk berkontestasi ulang dalam pilbup Serang setelah MK meminta dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).
"Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, (putusannya) sifatnya final dan mengikat, tentu kami hormati," ucapnya kembali kepada para wartawan.
MK diketahui baru saja membatalkan kemenangan istri Yandri dalam kontestasi pilbup Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam dalil putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di hadapan peserta sidang.