Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mendikbud Tanggapi Soal UN Matematika yang Dianggap Sulit

Soal UN SMA mata pelajaran matematika membuat gaduh para siswa karena dinilai terlalu sulit dan tak pernah diajarkan.

18 April 2018 | 06.57 WIB

Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 1 Palu, Sulawesi Tengah, 9 April 2018. UNBK sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) berlangsung 9-12 April 2018 yang diikuti 1.983.568 siswa SMA/MA di Tanah Air dan untuk wilayah Sulawesi Tengah diikuti sebanyak 28.181 yang tersebar di 355 SMA/MA di 13 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Perbesar
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 1 Palu, Sulawesi Tengah, 9 April 2018. UNBK sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) berlangsung 9-12 April 2018 yang diikuti 1.983.568 siswa SMA/MA di Tanah Air dan untuk wilayah Sulawesi Tengah diikuti sebanyak 28.181 yang tersebar di 355 SMA/MA di 13 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi masukan tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2018. Salah satunya mengenai pelaksanaan ujian mata pelajaran Matematika SMA yang dianggap sulit oleh sebagian peserta didik.

“Saya menghargai respon peserta didik yang telah mengekspresikan perasaannya melalui media sosial yang dilandasi pada etika yang baik,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 April 2018.

Soal UN SMA Matematika dikeluhkan oleh para siswa. Melalui media sosial, mereka mengeluhkan soal yang sulit dan tak pernah diajarkan di sekolah. Soal tersebut ternyata berjenis HOTS (high order thinking skills).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Muhadjir, pihaknya memang memasukkan soal-soal UN yang menuntut penalaran. Soal jenis itu, kata dia, sudah harus diperkenalkan kepada para peserta didik.

Hal tersebut dilakukan sebagai ikhtiar untuk menyesuaikan secara bertahap standar Indonesia dengan standar internasional. Standar internasional yang dimaksud, yaitu standar Program for International Student Assessment (PISA).

"Pengenalan soal penalaran ini, merupakan upaya untuk mengejar ketertingalan pencapaian kompetensi siswa Indonesia di tingkat internasional," kata Muhadjir. Adapun soal-soal penalaran pada UN sebetulnya hanya sekitar 10 persen dari total semuanya.

Baca: Kemendikbud: 90 Persen Soal USBN SD Pilihan Ganda, Sisanya Esai

Muhadjir menilai model soal penalaran merupakan salah satu tuntutan kompetensi dalam pembelajaran abad 21, yakni berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif. Dengan begitu, menurut dia, peserta didik diharapkan mampu menganalisa data, membuat perbandingan, membuat kesimpulan, menyelesaikan masalah, dan menerapkan pengetahuan pada konteks kehidupan nyata.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi, mengatakan bahwa soal UN tahun 2018 dikembangkan berdasarkan kisi-kisi yang disusun oleh Kemendikbud, dengan melibatkan guru, yang selanjutnya ditetapkan oleh BSNP pada bulan Agustus 2017, dan dimuat di laman http://bsnp-indonesia.org.

Kisi-kisi tersebut telah disusun sesuai kompetensi dasar yang harus diajarkan oleh guru sebagaimana dijabarkan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah dan dituangkan dalam buku mata pelajaran. “Kisi-kisi ini dibuat secara umum atau generik, tidak spesifik mengarah pada suatu bentuk soal tertentu. Tujuannya agar pembelajaran di sekolah-sekolah tidak terjebak pada proses drilling soal-soal UN," kata Muhadjir lagi.

Dengan begitu menurut Muhadjir guru wajib mengajarkan materi pembelajaran dengan mengedepankan pemahaman konsep dan penalaran, bukan sekedar drilling soal.

Baca: UN SMP 2018, Kementerian Pendidikan: Soal Berbentuk Esai

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus