Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengulas Perbedaan Safari Politik dengan Kampanye Politik

Jarang diketahui, meskipun dianggap sama tetapi safari politik dan kampanye politik adalah dua hal yang berbeda.

14 Desember 2022 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada Senin, 12 Desember 2022 mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik, seperti safari politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum 2024.

Himbauan ini buntut dari safari politik yang dilakukan Anies Baswedan yang dimaksudkan agar masyarakat mengenal calon pemimpin bangsa. Lantas, apa bedanya safari politik dengan kampanye politik?

Baca : Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Dikutip dari publikasi Komunikasi Politik dan Pencitraan, safari berarti perjalanan. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan safari politik adalah politik kunjungan dengan tujuan bermuatan kepentingan politis. Safari politik adalah strategi yang dilakukan tokoh politik untuk meningkatkan citra di mata masyarakat. Hasil dari safari politik juga dianggap mempengaruhi elekbilitas. Namun, elektabilitas berbeda dengan popularitas.

Merujuk pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa safari politik adalah kegiatan kunjungan seseorang atau kelompok yang bertujuan politis. Contohnya adalah mantan presiden Megawati Soekarnoputri dengan gaya safari politiknya yang mengunjungi desa terpencil, tempat pelelangan ikan, hingga pasar. Ataupun Prabowo Subianto yang melakukan safari politik berkunjung ke sejumlah tokoh penting sebelum penetapan Kabinet Indonesia Maju.

Menurut publikasi Kampanye Politik oleh digilib.uinsby.ac.id, Kampanye menurut kamus bahasa Indonesia adalah serentak mengadakan gerakan bisik- gerakan dengan jalan menyiarkan kabar kampanye.

Sedangkan, menurut UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26 adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur semua jenis bentuk kampanye. Terdapat 9 jenis kampanye, yakni:

a. Debat publik;

b. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan;

c. Pemasangan alat peraga di tempat umum;

d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. Penyebaran melalui media cetak dan elektronik;

f. Penyiaran melalui radio dan atau televisi;

g. Pertemuan terbatas;

h. Rapat umum;

i. Tatap muka.

Dari penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa safari politik merupakan salah satu jenis bentuk kampanye politik yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Bawaslu Imbau Tidak Lakukan Aktivitas Politik, NasDem Sebut Anies Baswedan Tetap Safari Politik ana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus