Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI yang memilih pensiun dini akan diusulkan untuk masuk ke kementerian/lembaga. Wacana tersebut diusulkan jika prajurit militer aktif ingin menduduki jabatan sipil di luar sepuluh instansi pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah pensiun baru kami usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," kata Sjafrie setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, hanya sepuluh jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan pensiunan TNI yang masuk ke kementerian/lembaga juga harus memenuhi kriteria. Ia menyebut ukuran ini seperti kapabilitas dan kelayakan untuk masuk instansi pemerintahan. "Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas. Dengan kata lain harus terukur," ucap dia.
Selain syarat tersebut, Sjafrie menuturkan terdapat kelayakan lain purnawirawan TNI yang ingin masuk ke kementerian atau lembaga. Ia menyebut bahwa setiap kandidat harus memiliki kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Adapun tanggapan ini merupakan bentuk respons dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit militer aktif yang menduduki jabatan sipil. Agus mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.
Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. “Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo, Senin.
Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai Pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Prajurit aktif TNI yang mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di revisi UU TNI. RUU TNI menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.