Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menjawab Tudingan BPN, Pakar: Ma'ruf Amin Bukan Karyawan BUMN

Azharuddin Lathif, ikut berkomentar mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

11 Juni 2019 | 12.49 WIB

Calon wakil presiden Ma'ruf Amin berpakaian serba putih sesaat sebelum berangkat ke lokasi TPS di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Calon wakil presiden Ma'ruf Amin berpakaian serba putih sesaat sebelum berangkat ke lokasi TPS di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah yang juga pakar asuransi syariah, Azharuddin Lathif, ikut berkomentar mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Azharuddin menjelaskan, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukanlah BUMN, tetapi anak Perusahaan BUMN. "Anak perusahaan BUMN tidak dapat dikatakan sebagai BUMN," ujar Azharuddin lewat keterangan tertulis pada Selasa, 11 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut dipermasalahkan Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut BPN, nama Ma'ruf Amin masih ada di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah dan itu dinilai melanggar Pasal 227 huruf (p) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa karyawan atau pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.

Azharuddin mengingatkan, Pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai BUMN harus dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Sementara, anak perusahaan BUMN merupakan milik BUMN dan tidak dimiliki melalui penyertaan langsung melainkan melalui BUMN itu sendiri.

Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Dalam definisi ini dipertegas bahwa anak perusahaan BUMN dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN, bukan oleh negara. "Jadi jelas sekali, Kiai Ma'ruf bukan karyawan BUMN atau pengurus BUMN," ujar Direktur Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut.

Kemarin, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan dalam kunjungan ini mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan. Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor.




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus