Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Jakarta masih berstatus ibukota meski Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Dia mengatakan regulasi tersebut mengatur bahwa ibukota secara resmi akan dipindahkan setelah presiden mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih di Jakarta. Di UU IKN disebutkan bahwa status ibukota akan dialihkan ke IKN dengan ditetapkannya Keppres,” kata Tito di kompleks gedung DPR, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito mengatakan tidak bisa memastikan kapan Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keppres tersebut. Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan syarat sebuah ibukota negara yakni keberadaan kantor tiga lembaga kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Karena ini ditegaskan bahwa lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif harus ada di sana (IKN). Selama itu belum rampung, ibukota tetap di Jakarta,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Supratman mengatakan Presiden Prabowo tentu akan segera mengeluarkan Keppres begitu infrastruktur di IKN mampu menunjang operasional pemerintahan. Menurut dia, kondisi IKN saat ini belum layak dijadikan ibukota.
“Sehingga nanti IKN harus layak sebagai ibukota, semua pusat pemerintahan ada di sana,” katanya.
Supratman menambahkan, keputusan pemindahan ibukota harus sejalan dengan progres pembangunan IKN. Dia mengatakan proses pembangunan di IKN tetap dilanjutkan oleh Prabowo.
“Pak Prabowo menyatakan meneruskan IKN hingga 2029, dan tentu Keppres pemindahan ibukota akan ditandatangani setelah infrastruktur dari ketiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun,” katanya.
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Sebut Pemindahan ASN ke IKN Bisa Dilakukan Tahun Depan, tapi Tergantung Menpan RB