Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menteri Muhadir Pantau Proses Pengujian Obat Sirup di BPOM

Muhadjir Effendy menjelaskan, dari hasil pantauan tersebut diketahui bahwa tim dari BPOM terus melakukan proses pengujian obat sirup secara intensif.

31 Oktober 2022 | 23.10 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) menunjukkan salah satu obat sirup saat sidak penjualan obat sirup di Instalasi Farmasi Poliklinik Afiat, Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) menunjukkan salah satu obat sirup saat sidak penjualan obat sirup di Instalasi Farmasi Poliklinik Afiat, Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan turut memantau langsung proses pengujian terhadap beberapa sampel obat sirup di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya hari ini menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengecek langsung proses pengujian beberapa sampel obat sirup di laboratorium BPOM," kata Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan tersebut, Menko PMK didampingi Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Muhadjir Effendy menjelaskan, dari hasil pantauan tersebut diketahui bahwa tim dari BPOM terus melakukan proses pengujian secara intensif.

"Dari hasil pantauan, tim dari BPOM diketahui telah melakukan penanganan dan pengujian secara intensif, sehingga kami turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menguji sampel obat-obat sirup selama 24 jam nonstop," katanya.

Muhadjir menambahkan, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan. "Secara detail tadi dapat informasi dari laboratorium, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," kata Muhadjir.

Hal ini, menurut dia, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana. "Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur, dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini," tuturnya.

Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Sebelumnya, BPOM resmi melarang penggunaan obat sirup dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirup yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang diduga akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

"Sesuai dengan tugasnya BPOM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kami teliti. Nanti akan kami telusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yang baik, izin edar dan lainnya," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus