Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa terdapat lima permendikbud sebagai landasan penerapan kebijakan
Merdeka Belajar Kampus Merdeka. "Setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing," kata Nizam melalui siaran pers pada Jumat, 7 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah aturan-aturan itu:
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
- Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri
- Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia berjumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. "Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka."
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kata Nizam, akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal itu guna dapat dapat dipelajari oleh kampus dan disesuaikan dengan kondisi kampus masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini