Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi, Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Mantan Ketua DPD RI ini memerintahkan KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman ialah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.
"Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujarnya. Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu.
Selain itu, Mahkamah berpendapat tindakan KPU telah menciderai hak konstitusional warga negara. "Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah," ucap Hakim Ketua Suhartoyo.
Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumatera Barat juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.
"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucapnya. Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, bahwa Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.