Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MK Kabulkan Permohonan Mantan Napi Irman Gusman, Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumbar

Irman Gusman meminta KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.

10 Juni 2024 | 20.11 WIB

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Perbesar
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi, Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Mantan Ketua DPD RI ini memerintahkan KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.

Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman ialah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.

"Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujarnya. Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu.

Selain itu, Mahkamah berpendapat tindakan KPU telah menciderai hak konstitusional warga negara. "Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah," ucap Hakim Ketua Suhartoyo.

Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumatera Barat juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.

"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucapnya. Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, bahwa Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus