Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumut, Persidangan Tak Dilanjutkan

MK menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut dan tidak lagi bisa melanjutkan proses persidangan.

4 Februari 2025 | 13.46 WIB

Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.
Perbesar
Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara yang diajukan oleh kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri. MK menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut dan tidak lagi bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan dalil yang diajukan oleh Edy-Hasan soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Menurut dia, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). “Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” ujarnya.

Begitu pula untuk dalil-dalil lainnya yang diungkapkan oleh tim Edy-Hasan yang juga ditolak oleh hakim MK. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan selama proses persidangan sebelumnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Edy-Hasan selaku pemohon gugatan tidak relevan sehingga akhirnya untuk permohonan tersebut ditolak oleh MK. “Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

Keputusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut ini hanya dirumuskan oleh delapan dari total sembilan hakim MK. Salah satu hakim MK, Anwar Usman, memilih untuk tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut. Ia terlihat keluar dari ruang sidang sesaat sebelum putusan tersebut dibacakan. Anwar Usman diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Bobby Nasution, Gubernur Sumut terpilih, rival Edy.

Melansir dari Antara, Suhartoyo mengatakan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara tersebut. "Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” kata dia. Anwar Usman menggunakan hak ingkarnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Sebelumnya kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, optimistis MK akan tetap melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Sumut. Sebab, Yance merasa jalannya pilgub Sumut terjadi sungguh brutal. “Saya sangat optimis MK akan memberi kesempatan kepada kita untuk menjelaskan permasalahan ini,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.

Pada hari ini, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada, sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada esok Rabu, 5 Februari 2025. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus