Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak punya kepentingan atau bentuk transaksi politik. Ia pun meminta polemik soal pemberian pangkat bintang empat kehormatan itu dihentikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya pikir sudah cukup tidak perlu lagi dipolemikkan karena pemberian itu tidak punya kepentingan apapun, tidak ada transaksi politik dan seterusnya," kata Moeldoko ditemui media usai Kuliah Umum Peluang dan Tantangan Kaum Muda Menuju Indonesia Emas 2045 di kampus Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan mendapatkan hak gaji. Selain itu, kata dia, Prabowo juga mendapatkan penghargaan bintang Yudha Dharma Utama, yang merupakan penghargaan tertinggi di militer dan diberikan kepada orang-orang berprestasi.
"Di dalam pemberian kemarin Pak Presiden sangat clear ini adalah bentuk apresiasi dari negara dan peneguhan kepada yang bersangkutan di dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara yang lebih peneguhan pengabdian," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyematkan pangkat jenderal bintang empat kehormatan untuk Prabowo yang berhenti dari dinas militer dengan pangkat Letnan Jenderal.
Presiden menganugerahkan penghargaan kepada Prabowo karena dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa secara khusus di bidang pertahanan dan keamanan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," ujar Presiden dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo pun menuai kontroversi.
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kelompok yang mencakup 20 organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Kelompok Sipil menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.
“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata koalisi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Februari 2024.