Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ombudsman: Pemda Alami Kekosongan Tenaga Kesehatan Akibat Penundaan Pengangkatan CASN

Ombudsman RI menyatakan penundaan pengangkatan CASN akan berdampak pada layanan publik antara lain di sektor pelayanan kesehatan.

15 Maret 2025 | 06.31 WIB

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan 1,2 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) rencannya akan diundur pada Oktober 2025. Sebelumnya mereka dijadwalkan diangkat secara bersamaan pada Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya mendengar bahwa  pengunduran jadwal tersebut bakal berdampak pada layanan publik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengaku mendapat keluhan dari banyak pemerintah derah. Bahkan di salah-satu provinsi yang membuka sekitar 4.000 CASN tenaga kesehatan, harus bersiap mengalami kekurangan jumlah tenaga Kesehatan.

Pada saat yang sama, regulasi pengangkatan CASN mewajibkan mereka yang sudah dinyatakan diterima untuk mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya. “Kalau baru diangkat nanti, mereka mengeluhkan akan mengalami kekurangan untuk layanan bidang Kesehatan,” ujar Endi Jaweng, Jumat, 14 Maret 2025. 

Sementara, pemerintah daerah terlanjur melepas tenaga honorer karena sudah mendapat tenaga kesahatan baru dari jalur CASN. Dengan penundaan ini, mereka baru bisa bekerja pada Oktober mendatang. Terdapat kekosongan tenaga kesehatan.

Menurut Robert, jika alasan penundaan agar pengangkatan bisa dilakukan serentak, maka pemerintah tidak perlu memaksakannya. "Karena dari dulu ya tidak perlu serentak," ujar dia. Sebelumnya pengangkatan CASN disesuaikan dengan kondisi tiap instansi atau daerah masing-masing. 

Selain itu, menurutnya para CASN juga akan terdampak secara ekonomi karena harus menganggur. Ia pun mempertanyakan, apakah negara mau dan mampu memberikan kompensasi. 

Sementara  solusi yang sempat dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh agar perusahaan menerima kembali CASN yang sudah mengundurkan diri, menurut Endi Jaweng hal itu sulit dipraktikkan. Terutama di sektor swasta. “Sulit, itu nggak gampang,” ujar dia.

Saat ini Ombudsman sudah menerima 50 aduan dari calon ASN yang merasa dirugikan atas pengunduran jadwal pengangkatan mereka. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus