Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp 900.670 atau naik 2,58 persen dari musim haji tahun 2017. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin, 22 Januari 2018.
Menurut Lukman, kenaikan ini konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan tambahan pajak penambahan nilai (PPN) 5 persen untuk pelayanan ibadah haji tahun ini. “Karena itu beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan,” kata Lukman Hakim.
Baca: Arab Saudi Kutip PPN Ongkos Haji, Penjelasan Kementerian Agama
PPN 5 persen ini juga akan mengubah pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah serta penambahan frekuensi konsumsi. Menteri Lukman mengatakan biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah. "Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya.
Lukman menambahkan, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka kenaikan BPIH dari Rp 34.899.312 pada 2017 menjadi Rp 35.790.982 pada 2018.
Beberapa anggota Komisi VIII DPR meminta pemerintah melalui Menteri Agama dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia. Alasannya, jemaah haji Indonesia dengan jumlah terbesar dari seluruh dunia layak mendapat dispensasi.
"Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Asli Chaidir. Ia juga mengatakan Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem, Tri Murni, mengusulkan agar tidak membebani jemaah haji Kementerian Agama mengoptimalkan dana abadi umat. “Optimalisasi dari dana haji.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini