Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan pihak Pansus Haji

25 September 2024 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan pihak Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji. Adapun yang terbaru, ia absen dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hingga disebut layak untuk mendapat rapor merah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Rapor Merah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji DPR Marwan Jafar  menyebut Menteri Agama Yaqut layak diberikan rapor merah. "Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," kata Marwan, pada Selasa, 24 September 2024.

Marwan menyatakan rapor merah ini berkaitan dengan masalah pelanggaraan penyelenggaraan haji 2024. Belum lagi, Yaqut, kata dia, sudah beberapa kali mangkir dari panggilan rapat komisi mapun rapat pansus.

2. Batal Pemanggilan Paksa

Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan Pansus Haji sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024. "Sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir," kata anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.

Mengenai peluang untuk memanggil paksa Yaqut, Marwan mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. Kata dia, Pansus Haji akan menyampaikan hasil rekomendasi dan kesimpulan saat rapat paripurna pada Senin pekan depan. Ia menambahkan, pemanggilan paksa juga harus melalui persetujuan pimpinan DPR.

"Ini tidak memungkinkan lagi karena waktunya sudah mepet," ujarnya.

3. Alasan Mangkir

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto membantah tuduhan Yaqut mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR, karena Menag kini tengah bertugas di luar negeri.

"Menag tidak mangkir dari undangan Pansus Angket Haji. Menag saat menerima undangan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Hal ini juga sudah dijelaskan Menag secara tertulis kepada Pansus Angket Haji DPR," kata Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

4. Rekomendasi Pansus Haji

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan bahwa hadir atau tidaknya Yaqut Cholil tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi dan kesimpulan Pansus Haji. Mengingat, Pansus telah menemukan bukti-bukti dan telah memanggil sejumlah pihak serta saksi.

"Justru ketika ada praduga tidak bersalah di rapat Pansus Haji tersebut, ini menjadi pembelaan oleh Menag ketika tuduhan dan temuan kami itu tidak benar adanya," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Ia menambahkan, Menag Yaqut semestinya hadir untuk memberikan pembelaan atas tuduhan-tuduhan, jika hal itu dirasa tidak benar."Kami sudah memberikan kesempatan di pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Nah, itu akan kami selesaikan di rekomendasi pada siang hari ini," ucapnya.

5. Rapat Evaluasi Ditunda

Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan mengenai evaluasi penyelenggaraan haji Senin, 23 September 2024 di Senayan batal dilaksanakan. 

Hal itu dikarenakan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya menyampaikan langsung laporan penyelenggaraan haji absen. Ia diwakilkan oleh Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. "Rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya," kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi kepada forum. Lebih lanjut, Kahfi mengatakan bahwa sisa kesempatan yang tersedia untuk rapat hanya pada 27 September. 

Berdasarkan keterangan Anggota Komisi VIII Wisnu Wijaya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji harus disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | NANDITO PUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus