Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panglima TNI Singgung Posisi Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy, Sebut Bakal Mundur dari TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun.

14 Maret 2025 | 07.34 WIB

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD
Perbesar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun atau mundur. Tak terkecuali Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Novi Helmy) nanti akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, bahwa pengunduran diri tentara aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga bakal mengikuti revisi Undang-undang TNI yang masih dibahas di DPR. "Kalau revisinya nanti harus pensiun, ya pensiun," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam Pasal 47 Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, pemerintah mengusulkan penambahan lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga yaitu di bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, ada pula Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Selain penambahan lima pos, dalam rumusan Pasal 47 ayat (2) di DIM RUU TNI, tertulis bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus