Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai bahwa pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah sejak awal memang problematik.
Terlepas dari polemik yang ada, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP pada Juli mendatang.
JAKARTA – Pemerintah tetap mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan pemerintah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Hasilnya, Mahkamah menyatakan menolak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo