Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka langsung mendapatkan pengawalan Pasukan Pengaman Presiden usai ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan itu berlangsung hari ini, Rabu, 24 April 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pada Rabu, 24 April 2024, KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presdien dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana aturan pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih?
Aturan mengenai pengawalan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013. Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden. Pengamanan juga untuk mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara. Tamu yang setingkat kepala negara atau pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres terdiri dari pasukan pilihan yang dipilih dari beberapa cabang kesatuan khusus dan elite TNI. Seperti Kopassus, Kostrad, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.
Dilansir dari laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa paspampres memiliki dua fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.
Fungsi Utama
1. Pengamanan pribadi bagi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan. Menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari ancaman bahaya langsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, dan fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah. Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
5. Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindungi jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi Organik
1. Intelijen
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen. Bidang penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, material, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
2. Operasi dan latihan
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, perorangan maupun satuan.
3. Personel
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
4. Logistik
Fungsi terakhir dari paspampres adalah logistik, yaitu segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan materiel fasilitas jasa. Adapun itu perbekalan angkutan, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan, pemeliharaan personel dan peralatan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KAKAK INDRA PURNAMA | EIBEN HEIZER