PENGUSAHA Malaysia Mohamad Tarmizi, menang perkara melawan pegawainya, baru-baru ini. Oleh pengadilan, diputuskan bahwa Tarmizi berhak menerima uang Mal$ 6.500, sebagai pengganti uang kembalian hasil penjualan barang-barangnya selama 10 tahun, yang tak disetorkan pegawainya. Karena tak mungkin mengelak, pihak yang kalah perkara menerima vonis itu, tapi mereka sempat melakukan "improvisasi". Untuk membayar ganti rugi Mal$ 6.500, para pegawai mengumpulkan uang logam senilai 5 sen dan memasukkannya dalam karung. Total beratnya 84 kilogram, diserahkan kepada yang berhak -- siapa lagi kalau bukan Tarmizi. Tapi itu pun belum mencakup Mal$ 6.500, hingga sisanya akan dikembalikan dalam bentuk uang logam 1 sen. Tarmizi terheran-heran. "Saya kira, dalam bentuk cek, eh nggak tahunya uang sekarung," ujar pengusaha Bitis Manufacturing Pty. Ltd. itu. "Ini baru 5 sen. Berapa beratnya nanti bila uang logamnya satu sen?" gerutunya. "Lagi pula, bagaimana membayar dengan recehan sekecil itu?" begitu Tarmizi mengomel panjang pendek, sambil mengangkat karung uang logam itu ke mobil temannya. Didi Prambadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini