Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pendaftaran Bintara Polri 2025 Telah Dibuka, Berikut Persyaratan hingga Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran Bintara Polri 2025 telah dibuka mulai 5 Februari 2025. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi

8 Februari 2025 | 06.02 WIB

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Perbesar
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Instansi Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan bahwa pendaftaran Bintara Polri 2025 telah dibuka mulai 5 Februari 2025. Bagi masyarakat yang berminat, kesempatan berkarier di dunia kepolisian terbuka melalui berbagai jalur termasuk Bintara, yang dikenal menjadi salah satu pilihan favorit saat penerimaan anggota baru Polri. Lantas, apa saja kah syarat untuk menjadi Bintara Polri? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai anggota Polri itu disampaikan melalui akun Instagram @rekrutmen_polri pada Rabu, 5 Februari 2025. "Are u ready???Kami akan membuka Rekrutmen calon Anggota Polri TA 2025. Silahkan cek terus di website www.penerimaan.polri.go.id. Waktu pendaftarannya panjaaang. Semangat yaa," tulis unggahan tersebut sebagaimana dikutip Tempo.co pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Merujuk pada Pengumuman Nomor Peng/11/II/DIK.2.1/2025 tentang Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, terdapat kuota sebanyak 4.000 orang dalam penerimaan Bintara tahun ini dan akan mengikuti pendidikan selama 7 bulan yang berlangsung sejak 30 Juli 2025 hingga 24 Februari 2026.  

Syarat dan Jadwal Penerimaan Bintara Polri 2025

Sementara itu, persyaratan umum untuk menjadi Bintara disesuaikan dengan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut : 

a. warga negara Indonesia; 
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; 
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; 
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan 
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. 

Selain itu terdapat sejumlah persyaratan khusus, antara lain:

A. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNl dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNl/SekOah Kedinasan Iainnya;

B. berijazah serendah-rendahnya:
1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan berijazah Paket A, B  dan C):

a) lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B-70-79, C=60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
b) Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
c) lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

C. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek; 

D. Persyaratan usia meliputi:

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal tujuh belas tahun lima bulan dan maksimal dua puluh dua tahun nol hari pada saat pembukaan pendidikan
2) lulusan program D-l sampai dengan D-lll usia minimal tujuh belas tahun lima bulan dan usia maksimal dua puluh empat tahun nol hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal tujuh belas tahun 5 lima bulan dan usia maksimal dua puluh tujuh tahun nol hari pada saat pembukaan pendidikan. 

E. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut; 

F. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

G. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

H. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

J. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

K. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu melulcskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

L. Ketentuan tentang domisili meliputi:

1) peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kanu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2) khusus peserta Orang Asli Papua (CAP) yang terdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili)

3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

M.  bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

N. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

O. bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNl/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

P. mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; 

Q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Berikut jadwal lengkap penerimaan Bintara Polri 2025 sebagai berikut. 

  • 5 Februari-6 Maret 2025: pendaftaran online dan verifikasi
  • 7 Maret 2025: pakta integritas
  • 12-27 Maret 2025: rikkes I
  • 8-13 April 2025: rikkes I
  • 21-28 April 2025: cat psikologi I
  • 5-11 Mei 2025: cat uji akademik
  • 14-18 Mei 2025: TKK aspek pengetahuan dan asesmen mental ideologi
  • 27 Mei 2025: sidang menuju rikkes II
  • 3-8 Juni 2025: rikkes II
  • 10-19 Juni 2025: uji jasmani dan antro & PMK dan PSI II
  • 20-26 Juni 2025: rikmin akhir & supervisi panpus
  • 1 Juli 2025: persiapan sidang
  • 2 Juli 2025: sidang akhir Panda
  • 30 Juli 2025: rencana pembukaan DIK Bintara. 

Pilihan Editor: Daftar Jurusan SMK, D1, hingga S1 yang  Paling Banyak Dicari di Penerimaan Polri 2025

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus