Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pendapat Perludem dan Pengamat Soal Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Maupun Pemilu

Perludem menilai salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan menyodorkan kader terbaik baik di pilkada maupun pemilu.

4 Desember 2024 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemilihan Umum menyatakan partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah 2024 di bawah 70 persen. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan angka tersebut masih dapat dikategorikan normal. Namun pada 23 November 2024, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.

KPU juga menyebutkan sejumlah 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilihnya pada pemilu presiden (Pilpres) 2024; kemudian 81,42 persen untuk pemilu anggota legislatif (pileg); dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, partai politik (parpol) di Indonesia harus meningkatkan kualitas kaderisasi guna mendapatkan kepercayaan publik dalam momentum pemilu maupun pilkada.

Dia mengatakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan menyodorkan kader terbaik sebagai calon pemimpin daerah maupun tingkat nasional, sehingga para pemilih tidak memilih calon karbitan dalam momentum pesta demokrasi.

“Meskipun ambang batas pencalonan sudah diturunkan, masih banyak daerah yang menghadirkan calon tunggal dalam pilkada, sehingga menunjukkan lemahnya kaderisasi dan seleksi kandidat oleh partai politik,” kata Annisa di Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.

Annisa menuturkan perubahan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada yang tidak berdekatan bisa menjadi salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Namun efeknya tetap bergantung pada faktor lain, salah satunya kualitas calon.

Faktor tersebut adalah integritas dan efektivitas proses politik harus diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), parpol, dan calon.

“Kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas proses politik harus diperkuat agar pemilih merasa bahwa partisipasi mereka benar-benar bermakna untuk perubahan,” ujar perempuan peneliti itu.

Karena itu, kata Annisa, peningkatan partisipasi harus dilihat sebagai langkah multidimensi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari reformasi jadwal melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, peningkatan kualitas kandidat, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap politik secara keseluruhan.

Penguatan Sosialisasi Pemilu

Adapun pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Caroline Paskarina, menilai penguatan sosialisasi pemilu dapat meminimalkan kejenuhan pemilih.

“Ke depan, penting untuk menguatkan sosialisasi pemilihan dengan metode-metode yang relate (berhubungan) dengan pemilih, terutama pemilih muda, generasi Z atau gen Z, yang merupakan proporsi terbesar pemilih,” kata Caroline saat dihubungi Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan penguatan sosialisasi dapat membuat pemilih termotivasi menggunakan hak pilih di pilkada karena mengetahui pasangan calon kepala daerah mempunyai program yang relevan dengan aspirasinya.

Menurut dia, sosialisasi ketentuan pindah memilih untuk warga pendatang juga diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya.

“Sehingga mereka tetap bisa memberikan suara di tempat tinggalnya yang sekarang karena partisipasi juga bisa turun ketika pemilih tidak tahu bisa pindah memilih kalau berhalangan pulang ke daerah asal,” ujarnya.

Dia juga mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik secara berkelanjutan dapat menguatkan kesadaran pemilih berpartisipasi menggunakan hak pilih.

“Jangkauan pemberitaan media tentang pilkada juga kadang masih belum merata, sehingga perlu mendorong peran media lokal dalam sosialisasi pilkada,” kata dia.

Pemberitaan kinerja para kepala daerah terpilih pasca-pilkada, kata dia, juga perlu dilakukan oleh media sebagai bagian dari pendidikan politik, sehingga pemilih dapat memahami konsekuensi dari pilihan berpartisipasi atau tidak dalam memilih pada pilkada.

“Ini diharapkan bisa mendorong tingkat partisipasi lebih baik dalam lima tahun ke depan, sekaligus meminimalkan voter fatigue (kejenuhan pemilih) karena merasa partisipasi mereka tidak ada kaitannya dengan kebijakan dan kinerja pembangunan,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai pemberian jeda waktu pemilu dengan pilkada tidak terlalu menentukan tingkat partisipasi dibandingkan penguatan sosialisasi.

“Akan tetapi, ketika sosialisasi kurang, dan figur-figur pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi juga program-programnya kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat maka pemilih akan enggan untuk memberi suara,” tuturnya.

Anggota DPR Mengimbau KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di PSU

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mohammad Toha mengimbau KPU meningkatkan partisipasi pemilih di daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

“KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPU berencana menggelar PSU, pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 287 TPS yang tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, 46 TPS akan melakukan PSU, 231 TPS melaksanakan PSL, dan 10 TPS akan menggelar PSS.

Toha memperkirakan jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah, karena masih menunggu rekomendasi Bawaslu dan laporan kejadian dari daerah. Karena itu, kata dia, KPU harus bekerja keras melaksanakan PSU, PSL, dan PSS dengan baik.

ANTARA

Pilihan editor: DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen, Apa Tugas dan Fungsinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus