Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan salah satu jalur seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SNBT menjadi istilah baru yang digunakan untuk menggantikan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang mulai berlaku pada 2022. SNBT dilaksanakan dengan menggunakan sistem Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Pengertian SNBT
Dasar hukum SNBT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SNBT merupakan SNPMB PTN yang dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes terstandar yang dimaksud bertujuan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan. Namun, setiap calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi paling banyak dua kali.
Selain tes terstandar berbasis komputer, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Tak hanya itu, PTN juga dapat menambahkan persyaratan lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik, dengan terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Kemendikbudristek.
Tujuan SNBT
Melansir laman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), SNBT dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan PTN. SNBT menggantikan SBMPTN dengan tujuan untuk:
- Menyambungkan transformasi, perubahan, dan dinamika yang dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar dari pendidikan dasar hingga menengah dengan transformasi yang dilakukan di perguruan tinggi dengan Kampus Merdeka.
- Mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, berkonsentrasi kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi.
- Mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, dan literasi bahasa.
Sementara itu, mengacu pada laman resmi SNPMB BPPP Kemendikbudristek, tujuan dari SNBT meliputi:
- Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu.
- Memberi kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai.
- Menyeleksi calon mahasiswa yang diperkirakan mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
- Memberi kesempatan kepada calon mahasiswa untuk memilih PTN secara lintas wilayah.
Materi Tes SNBT
Adapun materi tes yang diujikan dalam UTBK SNBT meliputi:
Tes Potensi Skolastik (TPS)
TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di satuan pendidikan formal, khususnya PTN.
Dalam TPS, materi yang diujikan adalah kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif (pengetahuan dan penguasaan matematika dasar), kemampuan memahami bacaan dan menulis, serta pengetahuan dan pemahaman umum.
Literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Materi literasi bahasa dalam SNBT bertujuan untuk mengukur kemampuan untuk memahami, menerapkan, mengevaluasi, serta merefleksikan berbagai jenis teks.
Dengan demikian, calon mahasiswa baru dapat menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan warga dunia supaya bisa berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Penalaran Matematika
Tes penalaran matematika dilakukan untuk mengukur kemampuan berpikir calon mahasiswa dalam menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika agar dapat menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan sebagai WNI dan warga dunia.
Ketentuan Pendaftaran SNBT
Berikut ketentuan umum SNBT:
- Peserta SNBT hanya boleh mengikuti UTBK pada tahun berjalan sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan mahasiswa baru di PTN pada tahun berjalan.
- SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN.
- Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya tidak dapat mengikuti SNBT.
- Siswa yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mengikuti seleksi jalur mandiri PTN.
- Peserta yang dinyatakan lulus SNBT dan telah melakukan daftar ulang di PTN tidak dapat diterima melalui seleksi jalur mandiri PTN.
Syarat Daftar SNBT
Sementara persyaratan peserta SNBT, yaitu:
- Peserta harus memiliki akun SNPMB Siswa di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- WNI yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau madrasah aliyah (MA), maupun kelas terakhir pada tahun berjalan.
- Peserta Paket C tahun berjalan dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Siswa yang belum memiliki ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan identitas nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN), pasfoto formal terbaru (berwarna), tanda tangan kepala satuan pendidikan, serta stempel satuan pendidikan.
- Lulusan SMA atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya.
- Lulusan Paket C maksimal dua tahun sebelumnya dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Lulusan SMA atau sederajat luar negeri harus mempunyai ijazah yang sudah disetarakan.
- Peserta yang memilih program studi seni atau olahraga harus mengunggah portofolio.
- Mempunyai kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses kuliah.
- Peserta UTBK SNBT berkebutuhan khusus tuna netra harus mengunggah surat pernyataan tuna netra.
- Membayar biaya pendaftaran UTBK SNBT.