Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam kembali menjabat di kesatuan TNI AD setelah ia dipecat dan divonis 3 tahun penjara pada 2016 karena membunuh ajudannya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada persidangan 28 Desember 2016, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya menyatakan Ade Rizal terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono. Hakim juga memecat Ade Rizal dengan tidak hormat dari dinas militer angkatan darat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun berdasarkan penelusuran Tempo, Ade Rizal Muharam kembali bergabung ke TNI AD. Saat ini ia menjabat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura berpangkat Kolonel Infantri. Diketahui, ia telah menjabat Kapendam Tanjungpura sejak 7 Januari 2023.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari membenarkan kembalinya Kolonel Ade Rizal. Ia mengamini bahwa Kolonel Ade Rizal, yang saat itu berpangkat letkol, divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Militer Tinggi III-12 (Dilmilti) Surabaya pada 2016.
“Namun yang bersangkutan banding dan pada bulan Juni 2017 Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Brigjen Hamim kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.
Hamim menjelaskan hukuman Ade Rizal selesai pada 2020. Kemudian, lanjut Hamim, Ade Rizal mendapatkan haknya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain.
“Tentu ini melalui proses secara bertahap,” ujar Hamim.
Hingga berita ini ditulis, Kolonel Ade Rizal Muharam belum membalas pertanyaan Tempo tentang banding dan berdinas kembali di TNI AD.
Tujuh tahun lalu, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya menghukum Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam dengan penjara 3 tahun. Ade dinyatakan terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono. Hakim juga memecat terdakwa dengan tidak hormat dari dinas militer angkatan darat.
"Dengan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisna, Rabu, 28 Desember 2016.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Ade Rizal Muharam dinyatakan jaksa terbukti menganiaya Andi Pria Dwi Harsono, yang ditudingnya melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, putri bungsunya.
Ade menyekap dan menganiaya Andi hingga meninggal di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015. Agar tidak dicurigai, Ade menggantung jasad Andi seolah-olah bunuh diri.
Kasus penganiayaan terhadap Andi Pria Harsono melibatkan 6 orang sebagai terdakwa, termasuk Ade. Lima terdakwa lain sudah divonis di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur. Mereka adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, dan Sertu M. Amzah, Sersan Dua Agustinus Merin, dan Sersan Mayor Agen Purnama. Tiga terdakwa pertama divonis 9 tahun penjara, sedangkan dua lain 8 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan.
"Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa,” kata Ida usai mendengar vonis 3 tahun eks Dandim Lamongan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | NURHADI | ENDRI KURNIAWATI
Pilihan Editor: Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis