Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip dispendukcapil.jemberkab.go.id, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi," kata Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:
a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya.
Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.
Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.
Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.