Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto sampaikan beberapa pernyataan soal vonis ringan yang diterima oleh Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa korupsi timah dalam PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey Moeis divonis oleh hakim dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Apa kata Prabowo?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Minta Aparat Hukum Bersihkan Diri
Prabowo meminta para aparat hukum membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh.
"Saya tidak menyalahkan siapapun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," kata Prabowo memperingatkan jajarannya.
Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.
"Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Presiden Prabowo juga mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat.
Dorong Hakim Ajukan Banding
Selain itu, Prabowo mendorong para hakim untuk mengajukan banding. Prabowo mengatakan rakyat mengerti persoalan ini. "Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo. "Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita."
Ingatkan Menteri Imigrasi
Presiden Prabowo juga juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung," ujar Prabowo.
Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Namun, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. Harvey yang terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dinilai berdampak negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, vonis penjara yang hampir separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum itu tak sebanding dengan perbuatan Harvey. Dia menilai vonis itu janggal karena Harvey bukan justice collaborator dalam mengungkap megakorupsi di PT Timah Tbk.
“Walaupun perannya sangat kecil, dia tetap pelaku tindak pidana korupsi dan dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujar anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu. Ia pun mendukung jaksa penuntut umum untuk banding dan menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara sesuai dakwaan.
Novandy Ananta, Krisna Pradipta, dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.