Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendiskusikan kandidat pengganti Ade Sugianto, bupati terpilih Tasikmalaya, yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perundingan diperkirakan rampung pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bekasi Muhammad Rochadi mengatakan partainya telah memiliki kandidat yang mereka usulkan. Namun ia enggan mengungkap nama kandidat tersebut. “Belum, masih dirapatkan,” kata Adi, nama panggilan Rochadi, ketika dihubungi pada Senin, 3 Maret 2025.
Adi mengatakan proses perundingan untuk pengganti Ade Sugianto diharapkan selesai pekan depan. “Minggu depan sudah ada keputusan Insyaallah,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jawa Barat Ono Surono membenarkan bahwa perihal pengganti Ade Sugianto masih dibicarakan. Ia berkata PKB dan PDIP akan mencapai keputusan dalam waktu dekat. “Segera,” katanya lewat pesan singkat.
Ia tak menjawab pertanyaan tentang apakah Ai Diantani menjadi kandidat usulan PDIP. Nama politikus Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, ramai disebut sebagai pengganti suaminya menjadi Bupati Tasikmalaya.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Ade sebagai calon bupati setelah sempat ditetapkan kemenangannya oleh Komisi Pemilihan Umum. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya sedang menggodok nama-nama yang akan diajukan sebagai pengganti Ade.
"Sedang dikoordinasikan dan dimatangkan siapa calon bupati dan wakil bupatinya. Inshaallah dalam Minggu ini tuntas," kata Jazilul kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Jazilul juga menyebut partainya telah berkoordinasi dengan sesama partai pengusung Ade Sugianto, yaitu PDIP. Koordinasi tersebut, kata Jazilul, akan dibahas oleh kepengurusan partai di tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
"Sudah (koordinasi dengan PDIP). Teknisnya dibicarakan ditingkat wilayah dan cabang," ucap Jazilul kembali.
Pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Ade terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf N UU Pilkada.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa menyertakan Ade sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Pelaksanaan PSU ini harus digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini sebelumnya diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut satu yaitu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang diusung Partai Golkar dan PAN serta didukung delapan partai non-parlemen.
Kemudian pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi yang diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat. Serta pasangan nomor urut tiga, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem.
Dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU, pasangan suara Ade - Iip mencapai 487.854 suara. Disusul pasangan Cecep - Asep dengan 257.843 suara dan pasangan Iwan-Dede yang mendapat 192.183 suara.
Vedro Imanuel G. dan Sigit Zulmunir berkontribusi dalam penulisan artikel ini.