Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Lampung melakukan mengantisipasi arus balik Lebaran 1442 Hijriah dari Pulau Sumatera ke Jawa dengan menambah tiga posko pemeriksaan dokumen perjalanan. Lokasi posko itu berada di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau serta Pelabuhan Bakauheni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk tiga posko tambahan di Rest Area JTTS berada KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B yang akan mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2021," Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat, 14 Mei 2021.
Dia mengatakan langkah antisipasi arus balik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran virus corona.
Sehingga, kata Pandra, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat bahu-membahu dalam mengecek atau pemeriksaan semua dokumen pelaku perjalanan yang ingin menuju ke Pulau Jawa.
Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Jawa untuk melengkapi dokumennya sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, yakni surat izin keluar masuk (SIKM), surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN.
Kemudian, ujar Pandra, masyarakat juga harus dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test antigen COVID-19 dan GeNose maupun polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 1x24 jam. Apabila tidak dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, mereka akan diputarbalikkan atau dilakukan rapid test antigen di lokasi pos pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan apabila pelaku perjalanan sudah dilakukan pengecekan di posko pemeriksaan, mereka akan diberikan tanda khusus agar saat tiba di posko terakhir di Pelabuhan Bakauheni semuanya sudah selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini