Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Polemik Maba UIN Raden Mas Said Diminta Daftar Pinjol, Mahasiswa Protes Pembekuan DEMA ke Rektorat

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta memprotes pembekuan DEMA oleh rektorat. Buntut polemik pendaftaran Maba di sebuah aplikasi pinjaman online.

11 Agustus 2023 | 23.50 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukoharjo - Sekitar seratusan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat kampus itu pada hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes kebijakan rektorat yang membekukan aktivitas Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sebagai buntut pendaftaran para mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online (pinjol) saat digelar acara Festival Budaya belum lama ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo,  para mahasiswa yang mengenakan pakaian hitam-hitam tersebut melakukan aksi dengan melantunkan salawat hingga nyanyian. Mereka juga menyerukan yel-yel sebagai sindiran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"UIN Raden Mas Said! Rumah kita!" Seru para mahasiswa seolah tak ingin menyayangkan kejadian yang terjadi dan membuat heboh di kampusnya itu. 

Mereka juga menggaungkan yel yel "Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet!" Hal itu disampaikan dengan lantang karena Rektorat dianggap tak mau menemui massa. 

Tiga tuntutan mahasiswa

Mohammad Cameroon Bun Yan Ulil Albab, salah satu demonstran, menyatakan mereka membawa tiga tuntutan dalam aksi itu. Pertama,  mendesak agar Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said untuk mencabut keputusan penghentian/pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta.

Kedua, memaksa Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan transparansi soal alur sidang yang dinilai tidak netral. Ketiga, menuntut konsep keadilan yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Kode Etik Mahasiswa.

"Putusan yang sudah ditetapkan itu merupakan hasil rapat Dewan Kode Etik mahasiswa UIN Raden Mas Said yang seharusnya rapat tersebut membahas agenda sidang terhadap pihak DEMA UIN RM Said, bukan malah menghasilkan keputusan secara sepihak. Hal ini sedikit mengganjal pada saat pihak yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam agenda rapat yang seharusnya membahas sidang yang akan dilakukan, akan tetapi malah menghasilkan putusan," ungkap Mohammad saat orasi.

Selanjutnya, pertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang dialog

Mahasiswa semester VII tersebut juga mempertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang kepada Ketua DEMA UIN RM Said Surakarta dalam sidang kode etik. Dia pun mengutip Pasal 13 ayat 8 Surat Keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta tentang Tata Kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa). 

Mohammad menyatakan bahwa dalam pasal itu dijelaskan jika sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua DEMA, Senat Mahasiswa (SEMA), dan DEMA fakultas terkait. 

"Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 dipastikan cacat secara formil," ucapnya. 

Dia juga mempermasalahkan penunjukan Wakil Rektor III sebagai ketua sidang Dewan Kode Etik. Seharusnya, menurut dia, Ketua Sidang Dewan Kode Etik diisi  orang yang berada di luar jajaran rektorat. Alasannya, ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait. 

Pembekuan DEMA dinilai melanggar aturan

Lebih lanjut Mohammad juga menilai pembekuan DEMA tersebut melanggar pedoman umum ormawa. Dalam pedoman itu, menurut dia sebuah ormawa baru bisa dibekukan karena melanggar AD/ART, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan. Selain itu, Ormawa juga baru bisa dibekukan jika mengalami konflik internal kepengurusan yang berkepanjangan atau mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.  

"Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh DEMA UIN Raden Mas Said, sampai DEMA UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan," ucap dia. 

Sebelumnya, pihak rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan mereka telah membekukan DEMA karena masalah pendaftaran para mahasiswa baru ke salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) saat acara Festival Budaya di kampus itu baru-baru ini.

Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudhofir, menyatakan pendaftaran sekitar 500 mahasiswa baru ke aplikasi pinjol itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Dia pun menyatakan pembekuan itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan para mahasiswa baru kepada DEMA dan meyakinkan masyarakat bahwa pihak kampus tak memiliki hubungan apa pun dengan aplikasi pinjol tersebut.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus