Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Rekonstruksi Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Digelar, Polisi: Ada 22 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan Wahyu Dian Silviani, dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta digelar di tiga titik.

12 September 2023 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dwi Feriyanto (tengah), tersangka pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta Wahyu Dian menjalani proses reka ulang pembunuhan di salah satu rumah di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 12 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Wahyu Dian Silviani, dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara yaitu di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan ini, Dwi Feriyanto. Reka adegan dimulai sejak pukul 10.48 WIB. Selain tim dari kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri Tim INAFIS, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reka ulang itu turut menyita perhatian warga setempat yang ingin menyaksikan prosesnya di lokasi. Mereka pun memadati sekitar TKP. Hadir pula adik korban, Almira, yang didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban, Ainul Yaqin, serta beberapa rekan korban dari kampus UIN RM Said Surakarta.

Kedatangan tersangka di lokasi disambut dengan teriakan dan sorakan warga. Tersangka datang dengan mengenakan hoodie warna biru untuk menutupi kepalanya. 

Ada 22 adegan dalam reka ulang pembunuhan terhadap Wahyu Dian yang diperagakan oleh tersangka. Hal itu juga disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Gatak Ajun Komisaris Hadi Sumaryono ketika ditemui awak media di sela-sela rekonstruksi. 

"Dalam rekonstruksi ini ada 22 adegan untuk memperjelas tindakan atau yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, bagaimana motifnya, bagaimana dia menghabisi korban, kemudian apa yang diambil, sudah terekam di dalam rekonstruksi hari ini," ujar Hadi. 

Hadi menyebut ada tiga tempat dalam proses rekonstruksi itu. Pertama di TKP yaitu di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi kedua di Sungai Blimbing dekat Stasiun Gatak yang menjadi lokasi pembuangan barang bukti senjata tajam berupa pisau daging yang digunakan tersangka membunuh korban. 

Lalu lokasi ketiga yaitu tempat pembakaran pakaian tersangka yang berlumuran darah korban. Lokasi ketiga ini hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka. 

Berlangsungnya reka ulang pembunuhan Wahyu Dian sempat diwarnai protes dari Ainul Yaqin selaku kuasa hukum keluarga korban. Ainul membantah pengakuan tersangka tentang percekcokan yang terjadi antara tersangka dengan korban di rumah korban yang sedang direnovasi pada 21 Agustus 2023.

Sebab dari keterangan beberapa rekan korban dan sejumlah saksi, kata Ainul, pada tanggal yang sama korban tidak berada di rumahnya melainkan sedang mengisi kegiatan di Kampus UIN RM Said Surakarta. 

Hal itu berbeda dengan pengakuan tersangka kepada penyidik dari kepolisian. Sebab dari pengakuan tersangka pada Senin, 21 Agustus 2023, korban Dian datang ke lokasi tempat kerja pelaku dan teman-temannya di rumah korban dengan tujuan mengecek proses renovasi rumah tersebut. 

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, korban menggerutu kepada pelaku dengan perkataan "Tukang kok amatiran" selama kurang lebih 30 menit. Kejadian itu terjadi pada sekira pukul 08.30 WIB.

"Logika kita aja ya dia sebagai guru teladan seharusnya almarhum ini kalau ada komplain itu kepada mandor bukan kepada kenek atau buruh kerja gitu loh karena enggak ada hubungannya dengan pembangunan, dia hanya membantu tukang," ujar Ainul ketika ditemui wartawan seusai proses rekonstruksi. 

Namun reka ulang pembunuhan itu tetap dilanjutkan hingga adegan tersangka meninggalkan rumah setelah membunuh korban. Terhadap protes yang sempat dilayangkan kuasa hukum keluarga korban, Hadi mengatakan akan mengakomodir keterangan itu dan dimasukkan dalam berita acara. 

 

Juli Hantoro

Juli Hantoro

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus