Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto resmi ditetapkan sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut akan menjadi Presiden tertua Republik Indonesia (RI) saat dilantik pada Minggu, 20 Oktober mendatang, yaitu berusia 73 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, gelar presiden tertua di RI ketika dilantik diraih oleh Bacharuddin Jusuf atau BJ Habibie. Bapak Teknologi Indonesia tersebut resmi mengemban amanah sebagai Presiden ke-3 RI saat berusia 61 tahun pada 1998 (lahir pada 25 Juni 1936).
Adapun Prabowo lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Dia adalah anak dari pasangan Sumitro Djojohadikusumo, seorang ekonom, dan Dora Sigar.
Perjalanan karier perpolitikan Prabowo dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai pada 2004.
Kala itu, dia mengajukan diri sebagai bakal calon presiden (capres) dari Partai Golongan Karya (Golkar) pada konvensi Capres Golkar 2004. Walaupun lolos, dia kalah suara dari Wiranto.
Kemudian, Prabowo direncanakan diusung Gerindra untuk maju sebagai capres pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2009.
Namun, setelah negosiasi yang sengit, dia setuju untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) Megawati Soekarnoputri. Sayangnya, keduanya harus mengakui kekalahan dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono.
Pada Pilpres 2014, Prabowo kembali mencoba peruntungan dengan maju sebagai capres, didampingi Hatta Rajasa. Namun, keduanya tak mampu mengungguli perolehan suara pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Muhammad Jusuf Kalla (JK).
Setelah itu, Prabowo kembali mendaftar sebagai capres dengan didampingi cawapres Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019. Akan tetapi, Prabowo kalah lagi dari Jokowi yang kala itu berpasangan dengan Ma’ruf Amin.
Selanjutnya pada Pilpres 2024, Prabowo maju bersama Gibran Rakabuming Raka, anak sulung dari rivalnya di Pilpres 2014 dan 2019.
Majunya Gibran sebagai cawapres sempat menuai pro-kontra setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sementara itu, BJ Habibie diangkat menjadi Presiden ke-3 RI pada Kamis, 21 Mei 1998. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden ke-7 RI menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari kursi Presiden ke-2 RI.
Melansir laman Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pelantikan BJ Habibie sebagai presiden menimbulkan berbagai kontroversi. Bagi pihak yang pro, pengangkatan tersebut sudah konstitusional.
Alasan dari pandangan itu mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan, “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, dia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”.
Di sisi lain, pihak kontra berpendapat bahwa pelantikan BJ Habibie tidak konstitusional karena bertentangan dengan Pasal 9 UUD 1945.
“Sebelum presiden memangku jabatan, maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”
Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut rincian usia presiden RI dari masa ke masa ketika dilantik:
- Sukarno: 44 tahun.
- Soeharto: 45 tahun.
- BJ Habibie: 61 tahun.
- Abdurrahman Wahid atau Gus Dus: 59 tahun.
- Megawati Soekarnoputri: 54 tahun.
- SBY: 55 tahun.
- Jokowi: 53 tahun.
- Prabowo: 73 tahun 3 hari (ketika dilantik pada 20 Oktober 2024).
Muhammad Rafi Azhari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.