Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Sindir Vonis Ringan Kasus Korupsi: Vonisnya, ya, 50 Tahun

Prabowo mengomentari vonis ringan kasus korupsi. Menyindir hakim pemberi vonis ringan Harvey Moeis?

30 Desember 2024 | 15.45 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024. Perayaan tersebut diikuti oleh sebanyak 11 ribu umat. Perayaan Natal Nasional 2024 kali ini mengangkat tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem" yang berkautan dengan kesederhanaan dan harapan baru yang lebih baik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024. Perayaan tersebut diikuti oleh sebanyak 11 ribu umat. Perayaan Natal Nasional 2024 kali ini mengangkat tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem" yang berkautan dengan kesederhanaan dan harapan baru yang lebih baik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta para aparat hukum membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis tingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Prabowo mengatakan rakyat mengerti persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo. "Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita."

Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Namun, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Harvey yang terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun. 

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dinilai berdampak negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.

"Vonis ini mengecewakan tentunya karena tidak akan bisa menyebabkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Desember 2024.

Yudi menggangap vonis 6,5 tahun itu terlalu rendah untuk tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Menurut Yudi, hukuman penjara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Ariyanto itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Walaupun perannya sangat kecil dia tetap pelaku tindak pidana korupsi," ujar Yudi memprotes. Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu mengingatkan bahwa sekecil apa pun peran Harvey, tapi korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

Harvey, kata Yudi, seharusnya tidak menerima vonis ringan karena bukan justice collabolator dalam membongkar dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT , Yudi menilai Harvey pantas dihukum 12 tahun sesuai tuntutan jaksa. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus