Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pihaknya masih mempelajari soal penunjukan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Dia pun memastikan penunjukan itu akan memenuhi aspek hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya itu kan sebenarnya keputusan dari pemerintah, tapi kami sekarang juga sedang melihat kasus ini," kata Andika di sela acara wisuda anaknya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penunjukan Andi Chandra dianggap kontroversial karena melanggar peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bukan prajurit aktif.
Namun, Andika mengatakan jika penunjukkan itu sudah merupakan amanat dan kepercayaan yang diberikan pemerintah, pihaknya akan mendukung keputusan itu.
"Kalau penunjukan (Andi) itu kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga tetap patuh semua aturan berlaku," kata Andika.
Andika Perkasa menyatakan TNI saat ini sedang mengaji soal prosedur prajurit TNI aktif ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Dia memastikan nantinya penugasan itu akan memenuhi aspek hukum.
"Tim hukum TNI saat ini sedang mempelajari sehingga penugasan ini memenuhi aspek legalitas," kata dia.
"Tapi selain aspek legalitas, kami juga kaji apakah penugasan kepada perwira kami itu sebagai bentuk memenuhi kepercayaan pemerintah bisa dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana, menyatakan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penanggung jawab Bupati Seram Bagian Barat. tidak melalui mekanisme yang demokratis dan melanggar UU Pilkada. Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif sehingga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Senada dengan Kode Inisiatif, Imparsial juga menilai penunjukkan Andi Chandra As'aduddin sebagai Bupati Seram Bagian Barat itu menyalahi undang-undang. Mereka menilai penunjukkan prajurit TNI aktif sebagai penanggung jawab kepada daerah berisiko menimbulkan konflik hukum. Misalnya soal apakah si prajurit akan diproses melalui mekanisme peradilan militer atau peradilan umum jika kemudian dalam pelaksanaan tugasnya terdapat dugaan pelanggaran pidana. Mereka pun mendesak agar pemerintah mengaji ulang penunjukkan tersebut.