Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pramono Anung Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Pramono Anung mengatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara karena perpres pemindahan IKN belum diteken presiden.

20 Februari 2025 | 16.52 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan pidato perdananya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Dalam pidato itu, Pramono mengatakan status Jakarta masih ibu kota Indonesia. Hal ini, kata dia, juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kemarin Bapak Mendagri, termasuk Bapak Presiden menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara,” ujar dia di Kantor DPRD Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

Mantan Menteri Sekretaris Kabinet itu menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota, akan tetapi dalam aturan tersebut mensyaratkan diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) untuk memindahkan ibu kota.

Akan tetapi, hingga saat ini perpres yang mengatur mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) itu, belum juga ditandatangani oleh presiden. Oleh karena itu, menurut Pramono, terminologi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih harus digunakan.

Meski demikian, Pramono mengatakan saat ini Jakarta tengah memasuki fase baru usai tidak lagi menjadi ibu kota. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri. Sebab, Jakarta tidak lagi bersaing dengan daerah dalam negeri saja, melainkan menjadi kota global.

“Untuk itu, sesuai UU yang ada maka Jakarta diharapkan pada tahun 2045 Jakarta menjadi top global 20, untuk itu harus ada kerja bersama dari kita semua,” kata dia.

Adapun, Jakarta resmi melepas gelar ibu kota usai disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Pengesahan UU DKJ ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada 25 April 2024, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertujuan mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Hal ini dikarenakan UU tersebut memberikan Jakarta banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuhkembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin, 15 Februari 2025.

Suhajar menjelaskan bahwa selama menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta telah berkembang menjadi daerah dengan perdagangan dan ekonomi yang maju, menghasilkan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus