Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Penghapusan presidential threshold 20 persen memperbaiki sistem demokrasi.
Pemilu 2029 akan diwarnai berbagai faktor setelah Gerindra mengajukan Prabowo Subianto calon presiden.
PRESIDENTIAL threshold menjelang pemilihan umum atau pemilu biasanya menjadi salah satu isu yang selalu ramai dibahas. Presidential threshold merupakan persentase minimum suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden dan wakilnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Januari 2025, ketika baru selesai pemilihan presiden pada 2024 dan isu pemilu masih lama, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Virdika Rizky Utama menyatakan putusan MK yang menghapus syarat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen menandai babak baru dan langkah besar memperbaiki sistem demokrasi dalam sejarah politik Indonesia.
Penghapusan itu memberikan keuntungan bagi demokrasi. "Sebab, demokrasi tidak lagi semata-mata terkungkung oleh oligarki partai besar,” ujar Virdika saat dihubungi pada Ahad, 16 Februari 2025.
Dia menjelaskan, penghapusan ini juga membuka pintu bagi siapa saja yang ingin maju sebagai calon presiden, mulai dari partai menengah-kecil, gerakan masyarakat sipil, hingga jalur independen. Namun, di sisi lain, situasi ini menghadirkan tantangan serius bagi sosok inkumben seperti presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Apalagi Pemilu 2029 masih lama.
Pelipatan surat suara pemilihan umum presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Januari 2024. Dok.Tempo/Febri Angga Palguna
Partai Gerindra sebelumnya secara terbuka menegaskan akan kembali mengusung ketua umumnya, Prabowo Subianto, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres) 2029. Hal itu berdasarkan kesepakatan para kader saat Kongres Luar Biasa Partai Gerindra di Hambalang pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sehari kemudian, pengumuman itu disampaikan di hadapan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam acara silaturahmi menjelang peringatan ulang tahun ke-17 Gerindra di Hambalang, Jawa Barat. KIM merupakan koalisi partai yang mengusung Prabowo dalam pilpres 2024.
Virdika menilai Prabowo tidak perlu repot-repot membangun koalisi supergemuk setelah keluarnya putusan MK ini. Namun, kata dia, peluang kemunculan figur-figur penantang alternatif bukan sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata.
Sebagai inkumben, Prabowo memiliki keunggulan sumber daya. Mulai dari akses media, proyek-proyek pembangunan, hingga pemberian bantuan sosial. Namun, Virdika menilai, hal itu belum cukup.
Surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta barat, 19 Februari 2019. Dok.Tempo/Faisal Akbar
Virdika memperkirakan pilpres 2029 akan diwarnai berbagai faktor. Prabowo, kata dia, akan berusia hampir 80 tahun saat masa kampanye dimulai. Dalam pentas politik Indonesia, isu kesehatan fisik dan kesegaran kepemimpinan kerap mudah dijadikan senjata politik oleh lawan. Faktor lain yakni kondisi ekonomi global yang makin tak menentu.
Kondisi tersebut mulai dari dampak perubahan iklim sampai potensi resesi di sejumlah negara. Kondisi itu bisa berpengaruh negatif ke dalam negeri. Bila ekonomi melemah, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemimpin tertinggi. “Inilah mengapa di balik segala infrastruktur dan kebijakan populis, Prabowo masih dibayangi ancaman merosotnya elektabilitas,” kata Virdika.
Kilas Balik Presidential Threshold
Penerapan presidential threshold pertama kali tercetus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penerapan pertama presidential threshold dimulai pada pilpres 2004 dengan ambang batas 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara.
Pada pemilihan presiden 2009, ambang batas dinaikkan menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Aturan ini bertujuan menyederhanakan jumlah calon presiden agar pemilu lebih efektif dan stabil dalam membentuk pemerintahan.
Persyaratan ambang batas itu terus berlaku untuk pilpres 2014, pilpres 2019, dan pilpres 2024. Namun MK pada 2 Januari 2025 menghapus presidential threshold pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Regulasi yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dinyatakan tidak berlaku.
Presidential ThresholdPilpres 2004
Pilpres 2009
Pilpres 2014
Pilpres 2019
Pilpres 2024
Setelah Pilpres 2024
|
Presidential threshold sejatinya sudah berulang kali digugat ke MK. Setidaknya ada 30 permohonan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu itu oleh banyak kalangan, mulai dari partai politik hingga tokoh masyarakat.
Namun, baru pada 2025, MK mengabulkan uji materiil tersebut. MK menilai penentuan syarat ambang batas ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable secara nyata bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut menjadi alasan menurut MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.
Parliamentary ThresholdPemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
Pemilu 2024
|
Aturan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan partai memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden. Berikut pemetaan presidential threshold dalam beberapa kali pemilu. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo