Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Apa Itu Presidential Threshold yang Membuat Prabowo Buru-buru Jadi Calon Presiden 2029

Putusan MK menghapus syarat presidential threshold 20 persen memperbaiki sistem demokrasi. Tantangan serius bagi inkumben.

17 Februari 2025 | 06.00 WIB

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan sebanyak 25 perkara Pengujian Undang-Undang  di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, 3 Januari 2024. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan sebanyak 25 perkara Pengujian Undang-Undang di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, 3 Januari 2024. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

  • Penghapusan presidential threshold 20 persen memperbaiki sistem demokrasi.

  • Pemilu 2029 akan diwarnai berbagai faktor setelah Gerindra mengajukan Prabowo Subianto calon presiden.

PRESIDENTIAL threshold menjelang pemilihan umum atau pemilu biasanya menjadi salah satu isu yang selalu ramai dibahas. Presidential threshold merupakan persentase minimum suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden dan wakilnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada Januari 2025, ketika baru selesai pemilihan presiden pada 2024 dan isu pemilu masih lama, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Virdika Rizky Utama menyatakan putusan MK yang menghapus syarat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen menandai babak baru dan langkah besar memperbaiki sistem demokrasi dalam sejarah politik Indonesia.

Penghapusan itu memberikan keuntungan bagi demokrasi. "Sebab, demokrasi tidak lagi semata-mata terkungkung oleh oligarki partai besar,” ujar Virdika saat dihubungi pada Ahad, 16 Februari 2025.

Dia menjelaskan, penghapusan ini juga membuka pintu bagi siapa saja yang ingin maju sebagai calon presiden, mulai dari partai menengah-kecil, gerakan masyarakat sipil, hingga jalur independen. Namun, di sisi lain, situasi ini menghadirkan tantangan serius bagi sosok inkumben seperti presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Apalagi Pemilu 2029 masih lama.

Pelipatan surat suara pemilihan umum presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Januari 2024. Dok.Tempo/Febri Angga Palguna

Partai Gerindra sebelumnya secara terbuka menegaskan akan kembali mengusung ketua umumnya, Prabowo Subianto, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres) 2029. Hal itu berdasarkan kesepakatan para kader saat Kongres Luar Biasa Partai Gerindra di Hambalang pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sehari kemudian, pengumuman itu disampaikan di hadapan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam acara silaturahmi menjelang peringatan ulang tahun ke-17 Gerindra di Hambalang, Jawa Barat. KIM merupakan koalisi partai yang mengusung Prabowo dalam pilpres 2024.

Virdika menilai Prabowo tidak perlu repot-repot membangun koalisi supergemuk setelah keluarnya putusan MK ini. Namun, kata dia, peluang kemunculan figur-figur penantang alternatif bukan sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata.

Sebagai inkumben, Prabowo memiliki keunggulan sumber daya. Mulai dari akses media, proyek-proyek pembangunan, hingga pemberian bantuan sosial. Namun, Virdika menilai, hal itu belum cukup.

Surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta barat, 19 Februari 2019. Dok.Tempo/Faisal Akbar

Virdika memperkirakan pilpres 2029 akan diwarnai berbagai faktor. Prabowo, kata dia, akan berusia hampir 80 tahun saat masa kampanye dimulai. Dalam pentas politik Indonesia, isu kesehatan fisik dan kesegaran kepemimpinan kerap mudah dijadikan senjata politik oleh lawan. Faktor lain yakni kondisi ekonomi global yang makin tak menentu.

Kondisi tersebut mulai dari dampak perubahan iklim sampai potensi resesi di sejumlah negara. Kondisi itu bisa berpengaruh negatif ke dalam negeri. Bila ekonomi melemah, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemimpin tertinggi. “Inilah mengapa di balik segala infrastruktur dan kebijakan populis, Prabowo masih dibayangi ancaman merosotnya elektabilitas,” kata Virdika.

Kilas Balik Presidential Threshold

Penerapan presidential threshold pertama kali tercetus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penerapan pertama presidential threshold dimulai pada pilpres 2004 dengan ambang batas 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara.

Pada pemilihan presiden 2009, ambang batas dinaikkan menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Aturan ini bertujuan menyederhanakan jumlah calon presiden agar pemilu lebih efektif dan stabil dalam membentuk pemerintahan.

Persyaratan ambang batas itu terus berlaku untuk pilpres 2014, pilpres 2019, dan pilpres 2024. Namun MK pada 2 Januari 2025 menghapus presidential threshold pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Regulasi yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dinyatakan tidak berlaku.

Presidential Threshold

Pilpres 2004

  • Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Digunakan pada pilpres 2004.
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Pilpres 2009

  • Diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Digunakan pada pilpres 2009.
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Pilpres 2014

  • Tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Pilpres 2019

  • Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Pengajuan calon presiden dan wakil presiden minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau memiliki perolehan suara nasional 25 persen berdasarkan hasil pemilu legislatif.

Pilpres 2024

  • Tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah Pilpres 2024

  • Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakilnya.

Presidential threshold sejatinya sudah berulang kali digugat ke MK. Setidaknya ada 30 permohonan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu itu oleh banyak kalangan, mulai dari partai politik hingga tokoh masyarakat.

Namun, baru pada 2025, MK mengabulkan uji materiil tersebut. MK menilai penentuan syarat ambang batas ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable secara nyata bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut menjadi alasan menurut MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.

Parliamentary Threshold

Pemilu 2009

  • Parliamentary threshold mulai diterapkan sejak Pemilu 2009.
  • Ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.
  • Sembilan partai lolos, yaitu Partai Demokrat (20,81 persen), Golkar (14,45), PDIP (14,01), PKS (7,89), PAN (6,03), PPP (5,3), PKB (4,95), Gerindra (4,46), dan Hanura (3,77 persen).

Pemilu 2014

  • Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
  • Sepuluh partai lolos, yakni PDIP (18,96 persen), Golkar (14,75), Gerindra (11,81), Demokrat (10,19), PKB (9,04), PAN (7,57), PKS (6,77), NasDem (6,74), PPP (6,53), dan Hanura (5,27 persen).

Pemilu 2019

  • Ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
  • Sembilan partai lolos, yakni PDIP (19,33 persen), Gerindra (12,57), Golkar (12,31), PKB (9,69), NasDem (9,05), PKS (8,21), Demokrat (7,77), PAN (6,84), dan PPP (4,52 persen).

Pemilu 2024

  • Tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
  • Delapan partai lolos, yaitu PDIP (16,72 persen), Golkar (15,28), Gerindra (13,22), PKB (10,62), NasDem (9,66), PKS (8,42), Demokrat (7,43), dan PAN (7,24 persen).

Aturan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan partai memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden. Berikut pemetaan presidential threshold dalam beberapa kali pemilu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus