Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Profil SD IT Mutiara Hati, Sekolah yang Pecat Guru Vokalis Band Sukatani

Profil SD IT Mutiara Hati yang memecat vokalis band Sukatani.

24 Februari 2025 | 09.11 WIB

Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!
Perbesar
Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis duo Sukatani dikabarkan dipecat dari Sekolah Dasar Islam Terpadu atau SD IT Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tempatnya mengajar. Kabar pemecatan itu muncul tak lama setelah Novi dan Syifa Al Lufti alias Alectroguy membuat video minta maaf ke Kapolri atas lagu "Bayar-Bayar-Bayar".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati bernama Eti Endarwati. Sekolah dasar ini merupakan kepemilikan swasta yayasan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20340910 berakreditasi A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun sekolah SD IT Mutiara Hati beralamatkan di Kelurahan Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Sekolah ini telah berdiri sejak 2005 dengan surat keterangan pendirian sekolah 421.2/3/365 A Tahun 2005 .

Data dapodik ini turut memaparkan luas sekolah yang memecat vokalis band Sukatani itu. SD IT Mutiara Hati memiliki luas tanah milik sebesar 1 meter persegi, sementara luas tanah bukan milik sebesar 50 ribu meter persegi.

Meski telah dikeluarkan dari guru SD IT Mutiara Hati, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif yang tengah mengikuti retret Kepala Daerah di Magelang, menyatakan akan menyediakan sekolah baru agar Novi bisa mengajar.

"Saya, Fahmi Muhammad Hanif, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," kata Fahmi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu, 22 Februari 2025. "Insyaallah, saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan mensupport," ujarnya menambahkan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menanggapi kabar pemecatan itu. Lewat pernyataan yang diterima Tempo hari ini, Ketua FSGI Fahmi Hatib mengecam pemecatan itu. FSGI menemukan fakta bahwa data Novi sudah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sepekan sebelum Sukatani membuat video permintaan maaf itu.

FSGI mengatakan, pemecatan guru diatur dalam UU No.14/2005 tentang guru dan Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Jika guru swasta, kata dia, bisa digunakan UU Tenaga Kerja. 

Istiqomatul Hayati berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus