Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto ditahan pada Rabu, 15 November 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan. Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, Hukim Putu Agus Eka Sabana mengatakan terdapat dua alat bukti yang didapat setelah penyelidikan. Kedua alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan Hariyo Seto sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Putu Agus Eka Sabana melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 15 November 2023.
Dalam kasus ini, disebut fasilitas fast track yang barangkali asing bagi masyarakat. Fasilitas fast track dilansir dari laman Kemenkumham, merupakan jalur cepat dalam pemeriksaan imigrasi di bandara. Penggunaannya pun khusus, tidak semua dapat menggunakan sesuka hati. Biasanya kategori yang diasosiasikan dengan fast track bandara adalah pejabat VVIP, diplomat, kru maskapai, dan golongan khusus lainnya.
Fasilitas utamanya adalah kecepatan dalam pemeriksaan imigrasi, tentunya dengan rincian yang berbeda-beda. Ada beberapa program fast track yang pernah dibuka oleh pemerintah. Program fast track bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satunya.
Fasilitas yang diberikan kepada PMI adalah jalur cepat pemeriksaan imigrasi, lounge khusus PMI berupa ruang tunggu keberangkatan atau istirahat saat datang, pos pelayanan (pengaduan, informasi, advokasi, pendataan, dan pemulangan bagi PMI bermasalah), gerai PMI yang digunakan untuk memasarkan produk hasil purna PMI, dan media advertising berupa media sosialisasi dan informasi bagi PMI.
Selain PMI, Pemerintah juga pernah menerapkan fasilitas fast track bagi jemaah haji. Program ini disebut sebagai Makkah Road. Fasilitas yang diberikan adalah berupa layanan pre-clearance keimigrasian Arab Saudi. Jadi proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan di bandara pemberangkatan, sehingga memudahkan jaam haji saat tiba di Arab Saudi. Selain itu, fasilitas lain yang diberikan kepada para jemaah haji adalah mushola khusus yang dapat digunakan untuk kenyamanan ibadah.
Itulah beberapa informasi terkait fast track. Berkaitan dengan kasus di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas fast track dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Atas jeratan tersebut dan upaya penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditangkap.
M. ROBY SEPTIYAN | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track